Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Sebut Penyakit Akibat Kerja Kurang Disoroti
Lampungpro.co, 28-Jun-2019

Heflan Rekanza 689

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Penyakit akibat kerja kurang disoroti dibandingkan kecelakaan kerja dalam sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penyakit akibat kerja tidak disosialisasikan secara masif. "Kita sadari pentingnya K3, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Namun penyakit akibat kerja ini tidak dipopulerkan (sosialisasikan)," kata Kepala Subdit Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran Kemenaker Sudi Astono.

Astono menjelaskan, dari data pemberian kompensasi berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan, hampir sebagian besar yang diberikan kompensasi berupa kasus kecelakaan kerja, baik yang terjadi di perusahaan tempat kerja maupun kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja, seperti kecelakaan lalu lintas pada rute perjalanan dari tempat tinggal ke perusahaan.

Untuk kasus penyakit akibat kerja yang ditanggung oleh JKK, masih sangat sedikit. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan K3 di Indonesia masih lebih mendominasi pada perlindungan pekerja dari kasus kecelakaan kerja dan masih sangat kurang dalam perlindungan pekerja dari penyakit akibat kerja. "Rata-rata hanya 25 kasus penyakit akibat kerja per tahun yang ditanggung JKK," jelas dia.

Sudi mengatakan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja cenderung meningkat di Indonesia, baik dalam jumlah kasus maupun tingkat keparahan kasus. Namun demikian, data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tercatat masih sangat sedikit dibandingkan kemungkinan potensi yang ada. "Ini karena masih rendahnya tingkat pelaporan K3," kata dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1746


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved