Ke-26 RUU itu diharapkan juga tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, melainkan menjadi panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah kabupaten/kota tersebut.
Materi muatan yang akan diatur dalam 26 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup tiga bab, yakni Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Cakupan Wilayah, Batas ibu kota dan Karakteristik Kabupaten/Kota; dan Bab III tentang Ketentuan Penutup. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
Kabupaten sungkai bunga mayang mohon dgn pemerintah untuk diberikan kedudukan Sama dgn marga lain yg ada di prov lampung,wai kanan sdh jd kabupaten, Tlg bawang sudah ada anak, lampung barat udah beranak 1 jd kami marga sungkai blm ada kabupaten
Anonymous
Apakah benar pemerintah pusat telah menyetujui RUU pemekaran Kabupaten Baru.trmsuk pemekaran Lampung Utara dengan. Kabupaten Bunga Mayang. Karna sy belum menjumpai ada media lain yg memberitakan Ini.
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia