Tanggapan Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di tiap-tiap wilayahnya. "RUU Kabupaten/Kota ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi, tetapi juga mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut," kata Syamsurizal saat memberikan penjelasan pada rapat kerja membahas 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan bahwa 26 RUU tersebut juga memperhatikan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan. Sehingga relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara. "Perubahan landasan hukum pembentukan 26 kabupaten/kota ini mencerminkan evolusi sistem hukum pemerintahan daerah di Indonesia, di mana Undang-Undang RIS, Undang-Undang Dasar Sementara, serta rezim undang-undang pemerintahan daerah yang berkaitan dengan masa tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya.
Selain itu, tambah Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota itu memberikan pengakuan atas karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.
"Pengakuan atas karakteristik masing-masing karakter kabupaten/kota di Indonesia sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah yang berbasis otonomi," ucapnya.
Dia menambahkan Komisi II DPR berharap 26 RUU Kabupaten/Kota itu dapat memberikan solusi yang lebih konkret atas perkembangan masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya.
Berikan Komentar
Anonymous
Kabupaten sungkai bunga mayang mohon dgn pemerintah untuk diberikan kedudukan Sama dgn marga lain yg ada di prov lampung,wai kanan sdh jd kabupaten, Tlg bawang sudah ada anak, lampung barat udah beranak 1 jd kami marga sungkai blm ada kabupaten
Anonymous
Apakah benar pemerintah pusat telah menyetujui RUU pemekaran Kabupaten Baru.trmsuk pemekaran Lampung Utara dengan. Kabupaten Bunga Mayang. Karna sy belum menjumpai ada media lain yg memberitakan Ini.
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1289
Lampung Selatan
3990
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia