Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Setuju RUU Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara Lanjut Dibahas
Lampungpro.co, 20-Jun-2024

Amiruddin Sormin 3682

Share

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal Rapat Panitia Kerja Harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA

Tanggapan Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di tiap-tiap wilayahnya. "RUU Kabupaten/Kota ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi, tetapi juga mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut," kata Syamsurizal saat memberikan penjelasan pada rapat kerja membahas 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa 26 RUU tersebut juga memperhatikan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan. Sehingga relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara. "Perubahan landasan hukum pembentukan 26 kabupaten/kota ini mencerminkan evolusi sistem hukum pemerintahan daerah di Indonesia, di mana Undang-Undang RIS, Undang-Undang Dasar Sementara, serta rezim undang-undang pemerintahan daerah yang berkaitan dengan masa tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya.

Selain itu, tambah Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota itu memberikan pengakuan atas karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.

"Pengakuan atas karakteristik masing-masing karakter kabupaten/kota di Indonesia sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah yang berbasis otonomi," ucapnya.

Dia menambahkan Komisi II DPR berharap 26 RUU Kabupaten/Kota itu dapat memberikan solusi yang lebih konkret atas perkembangan masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya.

Ke-26 RUU itu diharapkan juga tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, melainkan menjadi panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah kabupaten/kota tersebut.

Materi muatan yang akan diatur dalam 26 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup tiga bab, yakni Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Cakupan Wilayah, Batas ibu kota dan Karakteristik Kabupaten/Kota; dan Bab III tentang Ketentuan Penutup. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Kabupaten sungkai bunga mayang mohon dgn pemerintah untuk diberikan kedudukan Sama dgn marga lain yg ada di prov lampung,wai kanan sdh jd kabupaten, Tlg bawang sudah ada anak, lampung barat udah beranak 1 jd kami marga sungkai blm ada kabupaten

Anonymous


Apakah benar pemerintah pusat telah menyetujui RUU pemekaran Kabupaten Baru.trmsuk pemekaran Lampung Utara dengan. Kabupaten Bunga Mayang. Karna sy belum menjumpai ada media lain yg memberitakan Ini.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved