Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemerintah Setuju RUU Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara Lanjut Dibahas
Lampungpro.co, 20-Jun-2024

Amiruddin Sormin 3699

Share

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal Rapat Panitia Kerja Harmonisasi dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewakili pemerintah menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota dibahas lebih lanjut. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo yang mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wempi menyampaikan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI.

“Dalam surat dimaksud, Bapak Presiden menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU dimaksud,” kata Wempi.

Wempi melanjutkan, Presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.

Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota [Tahap I] yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” tegasnya.

Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar. Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Diketahui usul pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung. Kabupaten Lampung Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dan Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Seputih.

Tanggapan Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di tiap-tiap wilayahnya. "RUU Kabupaten/Kota ini dirancang dan disusun sedemikian rupa agar tidak hanya memenuhi ketentuan konstitusi, tetapi juga mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut," kata Syamsurizal saat memberikan penjelasan pada rapat kerja membahas 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa 26 RUU tersebut juga memperhatikan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan. Sehingga relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara. "Perubahan landasan hukum pembentukan 26 kabupaten/kota ini mencerminkan evolusi sistem hukum pemerintahan daerah di Indonesia, di mana Undang-Undang RIS, Undang-Undang Dasar Sementara, serta rezim undang-undang pemerintahan daerah yang berkaitan dengan masa tersebut telah dicabut dan tidak berlaku lagi," katanya.

Selain itu, tambah Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota itu memberikan pengakuan atas karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.

"Pengakuan atas karakteristik masing-masing karakter kabupaten/kota di Indonesia sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah yang berbasis otonomi," ucapnya.

Dia menambahkan Komisi II DPR berharap 26 RUU Kabupaten/Kota itu dapat memberikan solusi yang lebih konkret atas perkembangan masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya.

Ke-26 RUU itu diharapkan juga tidak hanya sebagai instrumen hukum semata, melainkan menjadi panduan yang efektif dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayah kabupaten/kota tersebut.

Materi muatan yang akan diatur dalam 26 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup tiga bab, yakni Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Cakupan Wilayah, Batas ibu kota dan Karakteristik Kabupaten/Kota; dan Bab III tentang Ketentuan Penutup. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Kabupaten sungkai bunga mayang mohon dgn pemerintah untuk diberikan kedudukan Sama dgn marga lain yg ada di prov lampung,wai kanan sdh jd kabupaten, Tlg bawang sudah ada anak, lampung barat udah beranak 1 jd kami marga sungkai blm ada kabupaten

Anonymous


Apakah benar pemerintah pusat telah menyetujui RUU pemekaran Kabupaten Baru.trmsuk pemekaran Lampung Utara dengan. Kabupaten Bunga Mayang. Karna sy belum menjumpai ada media lain yg memberitakan Ini.

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

245


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved