JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, khusus gaji ke 13 yang biasa didapatkan ASN pada Juli atau saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan mundur.
Pasalnya, pembahasan kebijakan tersebut baru akan dilakukan pada Oktober atau November 2020 mendatang. Pada tahun ini, THR hanya akan diberikan kepada level eselon III ke bawah. Sedangkan untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan eselon I dan II atau setara pejabat tidak diberikan mengingat beban fiskal karena wabah Covid-19
Sementara itu, THR tahun ini pun tidak akan memasukkan komponen tunjangan kinerja (tukin) seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, THR hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. Adapun Pencairan anggaran THR PNS pun dikatakan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran. Itu artinya akan diberikan pada 13 Mei, karena Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah saat ini tengah memfinalisasi aturan untuk mengeksekusi penyaluran THR. Pasalnya, dengan perubahan pemberian THR diperlukan penghitungan ulang. "Lagi kita koordinasikan dengan KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) yang lead-nya," kata dia.
Terkait dengan gaji ke 13, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah menunda pembahasan gaji ke 13 di akhir. "(Juli) Akan ditunda. Karena prioritas APBN pada penanganan Covid-19, Jadi semua diarahkan kesana. Pertimbangan lain, lebaran kali ini agak spesial karena ngga ada mudik. Mungkin akan mengurangi belanja rumah rumah tangga," ungkap dia.
Adapun gaji ke-13 ini kemungkinan besar akan menerapkan skema yang sama dengan THR. Yakni diberikan khusus untuk eselon III dan tingkatan ke bawah. Sementara pejabat negara idealnya tidak diberikan. "Kemungkinan seperti itu. Itu kemungkinan dijadikan normal, karana kita butuh penghematan, dan para pejabat negara ASN harus memberikan contoh berbela rasa dengan masyarakat, sehingga menurut kami itu adalah model yang sudah tepat untuk menunjukkan empati dan keberpihakan pada masyarakat," jelas Yustinus.
Dengan demikian, PNS, khususnya eselon III dan tingkatan ke bawah harus bisa mengandalkan pendapatan dari THR yang rencananya tetap akan diberikan. Yakni untuk membiayai kebutuhan yang ada. "Sehingga THR yang dibayarkan bisa dipakai untuk membantu biayai anak sekolah yang selama ini dibayarkan untuk gaji ke-13 itu," terang Yustinus.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1735
Lampung Selatan
14785
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia