Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilihan Kepala Kampung Secara E-Voting di Lampung Tengah, Gubernur Tinjau Langsung
Lampungpro.co, 24-Aug-2022

Sandy 1445

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memantau langsung Pemilihan Kepala Kampung di Lampung Tengah | Lampungpro.co/Diskominfotik Provinsi Lampung

LAMPUNG TENGAH (Lampungpro.co) : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meninjau kegiatan Pemilihan 82 Kepala Kampung Serentak Tahun 2022 di Lampung Tengah, di Balai Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Rabu (24/8/2022). Gubernur Arinal Djunaidi menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Tengah, yang dilaksanakan dari 27 Kecamatan ini. 


Menurutnya, dimana metode 5 Kampung ini dilaksanakan secara E-Voting dan 77 Kampung dilaksanakan secara Manual. Gubernur mengatakan, pelaksanaan Pilkakam serentak ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Disamping itu, Gubernur juga meminta agar Pilkakam harus berpedoman pada protokol kesehatan, untuk itu Gubernur Arinal menyampaikan beberapa hal kepada Bupati Lampung Tengah. Diantaranya bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak harus memperhatikan kondisi wilayah sesuai rekomendasi (apakah masuk Level 1/Level 2/Level 3 ).

"Setiap TPS tidak melebihi 500 pemilih. Kemudian, pengaturan kedatangan, dilarang berdekatan, tidak bersalaman, mencuci tangan, memakai masker, sarung tangan, pelindung  wajah, menggunakan alat tulis sendiri, tissue kering, KPPS sehat, cek suhu tubuh, disinfeksi TPS, tinta tetes dan bilik khusus," kata Arinal. 

Kemudian memperkuat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten dan Forkopimcam untuk mempersiapkan seluruh tahapan pilkades serentak dengan penerapan protokol kesehatan. Juga, segera menyesuaikan revisi instrumen produk hukum daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16357


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved