Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemilu 2024, Besok PPS di 2.651 Kelurahan/Desa se-Lampung Gelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Coklit
Lampungpro.co, 30-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6854

Share

Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto LAMPUNGPRO.CO/DOK.PRIBADI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 2.651 kelurahan/desa se-Lampung  menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024 secara serentak, Jumat (31/3/2023). PPS menyusun DPHP atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 

"Penyusunan itu dilakukan masing-masing PPS sejak 28 Februari - 29 Maret 2023 dibantu Pantarlih di masing-masing daerahnya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto, Kamis (29/3/2023).

Dalam DPHP ini, PPS melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih hasil coklit yang dilakukan Pantarlih  terhadap pemilih sesuai, pemilih tak memenuhi syarat (TMS)  pemilih baru,  dan pemilih ubah data. "Hal ini untuk memastikan daftar  perubahan pemilih hasil coklit apakah ada data ganda antar TPS dalam satu kelurahan/desa. Apakah masih ada data pemilih yang invalid atau anomali dan seterusnya. Penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS juga untuk memastikan jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) tidak melebihi 300 pemilih per TPS," kata Agus Riyanto.

Setelah selesai menyusun DPHP dalam satu kelurahan/desa terdiri dari beberapa TPS, PPS akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP pada rentang waktu 30-31 Maret 2023. Ada pun peserta rapat pleno terbuka di tingkat desa/kelurahan diikuti Pantarlih dalam satu kelurahan/desa tersebut,  partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat kelurahan/desa, Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) serta unsur aparat kelurahan/desa. 

Dalam forum rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran, baik peserta rapat dari partai politik, PKD maupun aparat kelurahan/desa dapat memberi tanggapan atau masukan dengan disertai dokumen otentik yang bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya,  tanggapan atau masukan jika masih ada pemilih belum terdaftar sebagai Pemilih. Atau ada pemilih yang terdaftar namun tidak lagi memenuhi syarat (TMS) atau ada data pemilih yang salah dalam elemen datanya yang perlu di perbaiki.  

Rapat Pleno Terbuka Berjenjang

Ada pun jadwal rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan akan diselenggarakan 1-2 April 2023. Kemudian penyusunan daftar pemilih sementara oleh KPU kabupaten/kota dilakukan dalam rentang waktu 30 Maret-4 April 2023, dan rapat pleno terbuka dan penetapan DPS oleh KPU kabupaten/kota pada 5 April 2023. 

Sedangkan rekapitulasi DPS tingkat provinsi dilaksanakan pada 13-14 April 2023. Penetapan hasil rekapitulasi DPS tingkat nasional pada 18-19 April 2023. 

"Harapannya dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka yang dilakukan secara berjenjang, unsur peserta yang terlibat di dalamnya bisa berpartisipasi aktif dan memberikan tanggapan. Kemudian masukan untuk mewujudkan daftar pemilih di Pemilu 2024 yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas," kata Agus 

Pasca penetapan, DPS akan diumumkan secara terbuka di tempat strategis masing-masing kelurahan/desa. Sehingga masyarakat dapat mengakses dengan mudah pengumuman DPS. "Masyarakat, partai politik, pengawas pemilu dan stakeholder terkait dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman DPS," kata Agus Riyanto. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved