Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkab Lampung Selatan Larang Perayaan Tahun Baru dan Tutup Tempat Wisata
Lampungpro.co, 23-Dec-2020

Febri 2167

Share

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan surat edaran tentang himbauan perayaan Ibadah Natal dan acara pergantian tahun baru 2021 di wilayah Lampung Selatan tertanggal 22 Desember 2020. Dalam surat tersebut, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto tidak memperkenankan masyarakat, untuk melaksanakan pesta kegiatan perayaan tahun baru yang berbotensi menciptakan kerumunan dan keramaian.

Selain itu, Nanang Ermanto juga menghimbau dan meminta para pelaku dan tempat wisata di Lampung Selatan, khusus pada Kamis (31/12/2020) dan Jumat (1/1/2021) untuk ditutup sementara. Hal ini dilakukan agar mengurangi penyebaran Covid-19, serta melarang adanya pergantian tahun baru 2021 di Lampung Selatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 15 tahun 2020. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan tersebut dikarenakan masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung Selatan.

"Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Ini karena dapat menyebabkan kerumunan, yang dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19," kata Nanang Ermanto.

Dalam surat edaran tersebut, Nanang Ermanto meminta kegiatan operasional usaha restoran atau usaha jasa lainnya, boleh melaksanakan kegiatan. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Perayaan ibadah Natal, agar dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kemudian sidang di gereja, dilaksanakan secara virtual sebagaimana diatur oleh persekutuan gereja di Indonesia dan keuskupan setempat," ujar Nanang Ermanto.

Kemudian Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lampung Selatan hingga tingkat kecamatan, bersama TNI dan Polri agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadinya kerumunan. Kemudian menindak tegas, sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. (HENDRA/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved