Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Buka Penerimaan 307 Formasi Guru PPPK SD dan SMP, ini Kriterianya
Lampungpro.co, 05-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3150

Share

Ilustrasi penermaan guru PPPK. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung membuka penerimaan 307 formasi guru program pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) prioritas I. Para guru PPPK ini nantinya ditugaskan untuk mengisi tenaga guru di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Bandar Lampung.


Penjabat Sekretaris Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, seleksi PPPK Prioritas I ini dalam rangka pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2022. Seleksi penerimaan ini sesuai pengumuman Nomor: 800/3702/IV.04/2022, tentang seleksi ASN khusus PPPK prioritas I di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2022.

"Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 784 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022," kata Sukarma Wijaya.

Selain itu, sesuai keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/3701/IV.04/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022. Dia menjelaskan bahwa kriteria dalam penerimaan jabatan fungsional (JF) guru PPPK Prioritas I ini, pelamar merupakan peserta yang mengikuti seleksi untuk jabatan yang sama pada 2021 dan memenuhi Nilai Ambang Batas.

"Pendaftaran seleksi ini dimulai sejak Senin (31/10/2022) sampai 13 November 2022 mendatang," kata Sukarma Wijaya, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara, Sabtu (5/11/2022).

Ada pun pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar prioritas I yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021.

Selanjutnya, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru Tahun 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. "Untuk penentuan status prioritas pelamar ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menggunakan data hasil pemetaan," kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan  penerimaan guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada  202. Namun formasinya masuk di 2022.

"Jadi ini memang diperuntukkan bagi mereka yang ikut seleksi pada  2021 dan lulus passing gradenya. Mereka ini nanti untuk memenuhi kebutuhan guru Agama, Guru Olahraga, Bahasa Indonesia, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)," kata dia.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Seluruh pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022. Bagi pelamar PPPK Guru yang  mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24708


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved