Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Resmi Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Bandel Bakal Ada Sanksi Berat
Lampungpro.co, 27-Feb-2025

Febri 126

Share

Gedung Pemkot Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, secara resmi melarang tempat hiburan malam di Bandar Lampung untuk buka dan beroperasi selama puasa Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, dengan Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadan 1446 Η yang ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.

Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran tentang sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama bulan Ramadan.

"Untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, tempat usaha hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok, agar menutup kegiatannya," kata Iwan Gunawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Larangan tersebut juga berlaku bagi hiburan malam yang ada di lingkungan hotel. Menurut Iwan, penutupan tempat usaha hiburan malam tersebut dimulai sejak H-2 menjelang Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Apabila ada yang ditemukan melanggar, maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun apabila masih terus dilanggar, maka sanksi lebih berat akan diberikan," ujar Iwan Gunawan.

Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung masih memberikan sedikit kelonggaran terhadap usaha rumah biliar maupun bola sodok yang tempat pembinaan atlet. Namun mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak terkait.

"Rumah biliar yang buka dan sebagai pembinaan atlet harus miliki surat keterangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia ( POBSI )," tegas Iwan Gunawan.

Selain itu, Iwan Gunawan juga turut menghimbau kepada para pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe, agar tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada waktu siang hari, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kemudian Pemkot Bandar Lampung juga akan membentuk tim yang akan berpatroli saat malam selama bulan Ramadan, guna memastikan semua tempat usaha bisa menaati aturan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

382


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved