BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, menyegel sejumlah tempat usaha lantaran tak membayar pajak, Minggu (2/4/2023).
Puluhan tempat usaha yang disegel BPPRD Bandar Lampung, karena tunggak pajak terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, penyegelan puluhan tempat usaha dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2023 karena tak bayar pajak.
"Kami menyegel 43 tempat yang tak bayar pajak, tempat yang dilakukan penyegelan tersebut terdapat semua jenis pajak mulai dari PBB, restoran, reklame, dan parkiran," kata Ferry Budiman.
Ada pun pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan, karena embayaran pajak itu sangat diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat di Bandar Lampung.
"Kami himbau wajib pajak untuk selalu membayar pajak tepat waktu, karena kalau telat, itu dianggap sudah menunggak satu tahun," ujar Ferry.
Para penunggak pajak dapat disanksi pencabutan izin usaha, bahkan kalau sudah sampai perdata di pengadilan, asetnya bisa disita. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Asandy
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19970
Bandar Lampung
10510
Gerbang Sumatera
5624
Lampung Barat
4998
Gerbang Sumatera
4341
155
12-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia