Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemkot Bandar Lampung Segel Sejumlah Tempat Usaha Karena Tak Bayar Pajak
Lampungpro.co, 02-Apr-2023

Febri Arianto 4252

Share

Pemkot Bandar Lampung Saat Menyegel Tempat Usaha | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, menyegel sejumlah tempat usaha lantaran tak membayar pajak, Minggu (2/4/2023).

Puluhan tempat usaha yang disegel BPPRD Bandar Lampung, karena tunggak pajak terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPPRD Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan, penyegelan puluhan tempat usaha dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2023 karena tak bayar pajak.

"Kami menyegel 43 tempat yang tak bayar pajak, tempat yang dilakukan penyegelan tersebut terdapat semua jenis pajak mulai dari PBB, restoran, reklame, dan parkiran," kata Ferry Budiman.

Ada pun pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan, karena embayaran pajak itu sangat diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat di Bandar Lampung.

"Kami himbau wajib pajak untuk selalu membayar pajak tepat waktu, karena kalau telat, itu dianggap sudah menunggak satu tahun," ujar Ferry.

Para penunggak pajak dapat disanksi pencabutan izin usaha, bahkan kalau sudah sampai perdata di pengadilan, asetnya bisa disita. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Asandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19970


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved