BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait penyediaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU yang digelar di aula Gedung Semergou oleh Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, pada Jumat (14/10/2022).
Dalam kerjasama tersebut pemerintah menyediakan pendampingan hukum kepada korban kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung. Kemudian, bantuan hukum terhadap orang miskin serta konsultasi hukum gratis.
Walikota Eva Dwiana mengatakan, tujuan dari kerjasama ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.
Ia menambahkan, layanan bantuan hukum itu nantinya bisa diakses di Mall Pelayanan Publik yang saat ini sedang dibangun.
Hal tersebut sebagai komitmen pemerintah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ujar Wali Kota.
Walikota juga berharap, tidak ada lagi kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung. (**/rls)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15720
EKBIS
8288
Bandar Lampung
5673
Bandar Lampung
4028
Bandar Lampung
3885
134
03-Apr-2025
235
03-Apr-2025
254
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia