Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung dan Kejati Lampung Perkuat Penanganan Hukum Berdampak Langsung ke Masyarakat
Lampungpro.co, 20-Nov-2025

Febri 24346

Share

Pemprov Lampung Saat Menerima Kunjungan Kerja Kejati Lampung | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dalam menangani permasalahan hukum yang berdampak langsung kepada masyarakat. 

Kolaborasi ini, tidak hanya berfokus pada pelaksanaan penegakan hukum, namun juga menyasar penyelesaian akar persoalan dari setiap tindak pidana, agar tidak berulang dan pelakunya dapat kembali produktif.

Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menerima kunjungan Asisten Pidana Umum Kejati Lampung Anton Rudiyanto di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/11/2025).

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pemulihan kondisi pelaku tindak pidana, yang tentunya terdampak masalah ekonomi dan sosial.

Marindo mencontohkan tindak pencurian yang dilatarbelakangi kesulitan ekonomi, sehingga perlu diselesaikan melalui penyediaan lapangan kerja.

"Ini artinya, ketika ada yang terpidana, lalu kehilangan pekerjaan, maka akar masalahnya harus tuntas dicari," kata Marindo Kurniawan.

Pemprov Lampung sendiri, turut melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan pemulihan pelaku pasca proses hukum, di mana Dinas Tenaga Kerja Lapangan akan menyiapkan pelatihan dan akses penempatan kerja.

Sementara Dinas Koperasi dan UMKM Lampung sendiri, akan membantu peningkatan keterampilan usaha, agar mereka dapat menghasilkan pendapatan secara mandiri.

Selain itu, dalam penanganan kasus narkoba pun diarahkan melalui pendekatan restorative justice (RJ) dan rehabilitasi bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung dan Rumah Sakit Jiwa Lampung, terutama bagi pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dan belum memiliki ketergantungan berat.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Anton Rudiyanto menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara pidana tidak selalu melalui jalur persidangan, terutama untuk kasus tertentu yang memenuhi syarat Restorative Justice.

"Kami ingin penyelesaian perkara tidak hanya berhenti pada vonis, namun akar persoalan sosialnya juga harus selesai. Kalau ada yang mencuri karena hanya sekadar untuk makan, lalu kami penjarakan, maka keluarganya bisa semakin terpuruk," tegas Anton Rudiyanto.

Anton berpendapat, latar belakang pelanggaran pidana bisa bermacam-macam, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya pendidikan, kekerasan lingkungan, hingga persoalan psikologis.

Anton menilai, semua itu harus menjadi perhatian bersama negara melalui pemerintah dan aparat hukum, karena jika tidak ditangani hingga ke sumber masalahnya, maka pelaku berpotensi kembali melakukan pelanggaran setelah bebas.

Mulai 1 Januari 2025 mendatang, penerapan pidana kerja sosial dalam KUHAP yang baru akan menjadi tantangan, sekaligus peluang bagi daerah untuk lebih humanis dan efektif dalam penegakan hukum, di mana Kejati dan Pemprov Lampung akan menyusun kesepakatan bersama mengenai tata pelaksanaannya.

Kedua instansi berkomitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah, instansi layanan sosial, BNN, dan Kementerian Agama, dengan tujuan agar masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum benar-benar dapat kembali berdaya, sekaligus mencegah munculnya permasalahan baru di tengah keluarga maupun lingkungan.

Dengan langkah ini, Pemprov Lampung dan Kejati Lampung menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved