BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan, memimpin Rapat Pengarahan dengan Pelaku/Pengelola Wisata jelang Libur Lebaran, bertempat di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (3/5/2021). Rapat Pengarahan ini diikuti juga oleh Kepala Dinas PBaariwisata, Sekretaris Dinas Perhubungan, PHRI, Asita, Organisasi Pariwisata, Owner/Pengelola tempat wisata.
Selama pandemi Covid-19 pariwisata menjadi salah satu sektor yang terdampak sangat berat. Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran. Namun, selama masa tersebut kegiatan pariwisata tetap diperbolehkan karena sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas yang menyumbang lapangan kerja bagi masyarakat.
Saat ini yang banyak dicari adalah pariwisata berbasis budaya dan berbasis alam terbuka (pantai, gunung, taman bunga dll). Kegiatan wisata lokal ini jangan sampai menjadi media peningkatan kasus konfirmasi Covid-19. Pengalaman menunjukkan bahwa setelah liburan akan selalu terjadi peningkatan kasus.
Untuk itu, sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19 di area wisata, Pemprov Lampung menginstruksikan kepada pengelola area wisata untuk melaksanakan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, juga melakukan edukasi protokol Kesehatan pada pengunjung wisata.
"Hal lainnya yaitu, melakukan pengawasan ketat pada pengunjung selama dalam area wisata dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes), khususnya area wisata pantai. Pengelola wisata diharapkan membentuk Tim Khusus dalam upaya pengetatan prokes. Sebagai penguatan, Pemprov Lampung akan menurunkan personil Satpol PP untuk membantu tim yang dibentuk," ujar Qodratul Ikhwan.
Selain itu, Qodratul mengatakan agar Pengelola wisata melakukan penegakan sanksi pada pengunjung yang tidak mematuhi prokes. Menyiapkan sarana prasarana prokes di area wisata.
Kepala Bidang Kelembagaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, mengatakan bahwa pengelola wisata yang turut serta diundang di dalam rapat, mayoritas merupakan pemegang Sertifikat CHSE. Sertifikat CHSE merupakan sertifikat dari Kemenparekraf kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap penerapan protokol kesehatan berbasis pelaksanaan Kebersihan (Cleanliness), Kesehatan (Health), Keamanan (Safety), dan Kelestarian Lingkungan (Environment Sustainability).
Yanti juga menambahkan, bagi pengelola wisata selain melaksanakan Perda nomor 3 dan membentuk tim khusus/satgas pengetatan protokol kesehatan diharapkan juga membentuk tim monitor dan evaluasi. (***)
EDITOR : SANDY
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
719
Bandar Lampung
4142
Pesisir Barat
4107
159
30-Apr-2025
182
30-Apr-2025
159
30-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia