BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Rangka Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual, yang dilaksanakan di Ruang Command Center, Diskominfotik Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020).
Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja. Rakor tersebut dibuka langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri Perekonomian Airlangga, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Mendagri Tito Karnavian, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri, dan Perwakilan Panglima TNI, Para Gubernur Se-Indonesia, dan BUpati/Walikota Se-Indonesia.
Dalam arahannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, bahwa terkait unjuk rasa, tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja. "Tugas kita menjaga keamanan an ketertiban masyarakat, dengan cara memberikkan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang Hoax. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja," jelas Menko Polhukam Mahfud.
UU Cipta Kerja ini, lanjut Menko Polhukam Mahfud, dilatarbelakangi oleh lambannya perizinanan dan terlalu banyaknya meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang ingin melakukan usaha. "Sehingga pada waktu itu, Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perizinan lebih sederhana dan tidak dikorupsi dalam melakukan perizinan. Sehingga muncul gagasan Omnibus Law, satu Undang-undang yang menyelesaikan problem antar berbagai Undang-undang di dalam satu Undang-undang," jelas Menko Polhukam.
Pembahasan Omnibus Law ini sudah dibahas secara terbuka. Itulah sebabnya banyak naskah-naskah yang beredar dan berbeda-beda. "Kenapa demikian? Karena ketika naskah pertama ada masukan, maka kita ubah. Masih ada masukan lagi, diubah lagi, dan selanjutnya," ujar Mahfud.
Terkait sikap Pemerintah dalam menyikapi unjuk rasa, lanjut Menko Mahfud, sejauh unjuk rasa itu menyampaikan aspirasi maka itu tidak apa-apa, karena sudah ada aturannya, dan dilindungi Undang-undang. Namun kalau unjuk rasa itu sampai anarki, maka harus diamankan, karena Negara ini harus kita jaga.
Dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian Airlangga, menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja berjumlah 15 BAB, 186 Pasal, dengan jumlah halaman 812 halaman. Undang-undang ini dilatarbelakangi dari jumlah mereka yang butuh kerja sekitar 13 juta, dimana terdiri dari jumlah penangguran setiap tahun sekitar 6,9 juta, korban PHK/dirumahkan sekitar 3,5 juta, dan setiap tahun fresh graduate sekitar 2,9 juta. Tentunya ini semua membutuhkan lapangan kerja maupun pembukaan usaha baru. Kemudian jumlah UMKM sebanyak 64,13 juta, dimana sebagian besar lebih dari 80% adalah sektor informal. Oleh karenanya, sektor ini harus menjadi sektor formal dengan memudahkan dari segi perizinan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia