BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerjasama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI), mengadakan kegiatan penggalian potensi naskah kuno nusantara sebagai ingatan kolektif nasional di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (29/4/2025)
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang juga merupakan Duta Baca Lampung, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada Perpusnas RI atas dipilihnya Lampung sebagai lokasi penggalian potensi naskah kuno.
"Ini adalah hal yang sangat berharga bagi kita di Lampung, untuk terus bisa menyemangati dan memberikan simbol semangat budaya di Lampung," kata Jihan Nurlela.
Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemprov Lampung, untuk melestarikan dan menjaga naskah kuno yang ada di Lampung. Sebab menurutnya, naskah kuno sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
"Kami mempunyai komitmen yang sama dan InsyaAllah akan kami teruskan dan kembangkan untuk naskah kuno ini, karena ini perlu dilestarikan, dijaga, dan memang menggunakan sebagaimana fungsinya naskah kuno," tegas Jihan Nurlela.
Lampung sendiri memiliki kurang lebih 100 naskah kuno yang ditulis dengan aksara Lampung (Kaganga), aksara Arab, serta menggunakan bahasa Melayu dan Lampung.
Naskah-naskah tersebut, berisi berbagai informasi mengenai ajaran agama, cerita rakyat, dan praktik tradisional masyarakat Lampung di masa lampau. Media penulisan naskah kuno di Lampung pun beragam, mulai dari kulit pohon, tanduk kerbau, bambu, hingga kertas Eropa.
Pemprov Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang salah satunya mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki, serta mendaftarkannya ke Dinas Perpustakaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan alih media dan alih bahasa, terhadap naskah kuno untuk tujuan pelestarian dan pemanfaatan.
Dalam upaya pelestarian naskah kuno, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung juga telah menerima bantuan alat alih media dari Perpusnas RI pada tahun 2024.
Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lampung juga bekerjasama dengan Museum Lampung, telah melaksanakan alih media terhadap 36 naskah kuno yang ada di museum tersebut.
Meski demikian, upaya pelestarian naskah kuno di Lampung menghadapi berbagai tantangan, seperti minimnya ahli aksara Lampung, hingga sikap sebagian masyarakat yang enggan membuka akses terhadap naskah kuno yang mereka miliki.
Kegiatan penggalian potensi naskah kuno nusantara ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Ketua Dewan Pakar IKON Mukhlis Paeni, Pegiat Budaya dan Sejarah Lampung Arman, serta Pamong Budaya Madya UPTD Museum Negeri Lampung I Made Giri Gunadi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
666
Bandar Lampung
4098
Pesisir Barat
4062
172
30-Apr-2025
229
30-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia