BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pemerintah Kota Bandar Lampung seolah sedang berpacu dengan waktu dalam merealisasikan pembangunan lanjutan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Alih-alih menahan laju di tengah berbagai catatan publik, proyek ini justru terus melaju tanpa jeda.
Padahal, suara penolakan bukan tidak ada. Bahkan, jika menilik pada data yang muncul di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), keberatan terhadap proyek tersebut telah mencuat sejak awal perencanaan.
Namun demikian, gelombang kritik itu tampaknya belum cukup kuat untuk mengubah arah kebijakan.
Pada tahun anggaran 2026, pembangunan Gedung Kantor Kejati Lampung Tahap II kembali dimasukkan dalam rencana belanja daerah dengan nilai yang tidak kecil mencapai Rp45 miliar.
Anggaran tersebut berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum sebagai satuan kerja pelaksana, dengan target pengerjaan dimulai pada Maret 2026. Angka ini tentu bukan sekadar nominal biasa, melainkan mencerminkan prioritas besar yang sedang diambil oleh pemerintah kota.
Di sinilah letak persoalan yang kemudian mengundang tanda tanya publik. Mengapa pembangunan gedung ini terus menjadi prioritas, bahkan dengan nilai yang tergolong fantastis? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika di saat yang sama masih banyak fasilitas dasar masyarakat yang kondisinya jauh dari kata layak.
Sekolah-sekolah dengan ruang belajar rusak, fasilitas kesehatan seperti puskesmas yang minim sarana, hingga kebutuhan infrastruktur dasar lainnya masih menanti sentuhan anggaran yang memadai.
Jika ditarik ke belakang, pada tahun 2025 Pemerintah Kota Bandar Lampung telah lebih dulu menggelontorkan dana sebesar Rp15 miliar untuk tahap awal pembangunan gedung yang sama.
Artinya, jika ditotal dengan rencana anggaran tahun 2026, keseluruhan dana yang dialokasikan mencapai Rp60 miliar. Sebuah angka yang sulit diabaikan, terlebih jika dibandingkan dengan kebutuhan sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
Kondisi ini memunculkan kesan bahwa arah kebijakan anggaran belum sepenuhnya berpihak pada urgensi publik. Pembangunan gedung megah memang bisa menjadi simbol kemajuan, tetapi di sisi lain, ada kebutuhan yang lebih mendesak dan bersifat mendasar yang seharusnya tidak terpinggirkan.
Transparansi dan keberpihakan dalam menentukan skala prioritas menjadi kunci penting agar kebijakan anggaran tidak sekadar terlihat ambisius, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh dan rasional. Sebab, setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat, dan sudah sepatutnya kembali untuk kepentingan rakyat secara luas, bukan hanya untuk proyek-proyek yang mengundang tanya. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Sosok
442
Polinela
1008
Bandar Lampung
1034
Bandar Lampung
1079
262
25-Apr-2026
442
25-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia