Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Mulai Bahas Regulasi Penyusunan APBD Tahun 2021
Lampungpro.co, 11-Nov-2020

Febri 796

Share

Pemprov Lampung Saat Membahas Regulasi Penyusunan APBD 2021 | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD) mulai membahas Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Rabu (11/11/2020). Pelaksanaan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, disusun berdasarkan regulasi peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Plt Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin mengatakan, peraturan yang digunakan sebagai dasar dari pembahasan regulasi penyusunan APBD TA 2021 antara lain Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

"Dengan diadakan kegiatan ini, diharapkan penyusunan APBD Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota disusun berdasarkan regulasi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Mendagri. Kebijakan dalam penyusunan APBD sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk TA 2021 akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga regulasi-regulasi lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Minhairin.

Perubahan regulasi ini menyebabkan
terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, terutama perubahan struktur APBD, klasiifkasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dengan dilaksanakannya Pembahasan Regulasi Penyusunan APBD TA 2021 ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud, agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. (RLS/PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16353


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved