Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru ke DPRD Lampung, Termasuk Perubahan Status BUMD
Lampungpro.co, 08-Oct-2025

Febri 279

Share

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung Saat Rapat Paripurna | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Enam Raperda yang diusulkan DPRD meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Lampung.

Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung. Raperda tersebut, meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.

Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.

"Pembentukan Perda adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap, DPRD Lampung dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini, agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas," ujar Marindo Kurniawan.

Rapat paripurna kemudian akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025), untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.

Langkah Pemprov dan DPRD Lampung ini, menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah, agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah yang lebih transparan.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved