BUMI AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial SBA (20) asal Pisang Baru, Bumi Agung, Kabuten dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung. Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
SBA dibekuk di rumah neneknya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu (24/8/2024) berdasarkan laporan dari SM, ayah kandung korban. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya).
Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada 23 Agustus 2024. Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika setelah selesai disetubuhi oleh pelaku karena bujuk rayunya pada Jumat (2/8/2024) saat di rumah neneknya pelaku lalu pukul 16:00 WIB korban pulang ke rumah langsung masuk kamar.
Setelah itu korban sering terlihat mengurung diri di kamar. Lalu, pada Sabtu (10/8/2024) pagi, orang tua korban menyadari ada kecurigaan terhadap korban. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa pada Jumat (2/8/2024) pukul 13.00 WIB lalu pelaku telah memaksa menyetubuhi korban sebanyak satu kali di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar. Selanjutnya SM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Mangara Panjaitan, Jumat (30/8/2024)..
Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan. SBA pun ditangkap polisi pada Sabtu(24/8/2024) malam di Kampung Gunung Sangkaran tanpa perlawanan.
AKP Mangara menambahkan, pelaku kini diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
buat berita gak usah di lebih2 kan bang
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3784
111
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia