Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemuda Asal Pisang Baru Way Kanan ini Dibekuk, usai Setubuhi Anak di Bawah Umur, Begini Modusnya
Lampungpro.co, 30-Aug-2024

Amiruddin Sormin 773

Share

Pelaku pencabulan SBA saat diperiksa di Mapolres Way Kanan atas perbutannya. POLRES WAY KANAN

BUMI AGUNG (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial SBA (20) asal Pisang Baru, Bumi Agung, Kabuten dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung. Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

SBA dibekuk di rumah neneknya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Sabtu (24/8/2024) berdasarkan laporan dari SM, ayah kandung korban. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya).

Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada 23 Agustus 2024. Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika setelah selesai disetubuhi oleh pelaku karena bujuk rayunya pada Jumat (2/8/2024) saat di rumah neneknya pelaku lalu pukul 16:00 WIB korban pulang ke rumah langsung masuk kamar.

Setelah itu korban sering terlihat mengurung diri di kamar. Lalu, pada Sabtu (10/8/2024) pagi, orang tua korban menyadari ada kecurigaan terhadap korban. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa pada Jumat (2/8/2024) pukul 13.00 WIB lalu pelaku telah memaksa menyetubuhi korban sebanyak satu kali di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar. Selanjutnya SM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Mangara Panjaitan, Jumat (30/8/2024)..

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan. SBA pun ditangkap polisi pada Sabtu(24/8/2024) malam di Kampung Gunung Sangkaran tanpa perlawanan.

AKP Mangara menambahkan, pelaku kini diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


buat berita gak usah di lebih2 kan bang

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved