Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung Dimulai 17 Oktober
Lampungpro.co, 13-Oct-2017

Amiruddin Sormin 23034

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan empat di Provinsi Lampung dimulai Selasa, 17 Oktober 2017. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Bapenda Lampung, Rozali, melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2017).

"Ya, kita putuskan mulai tanggal 17. Agar mudah diingat 17-10-17," kata Rozali. Dia berharap masyarakat segera mempersiapkan administrasi surat-surat kendaraan agar bisa datang ke Samsat mulai 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.

Pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017.

Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat melaksanakan pemutihan pajak. Pemutihan termasuk program prioritas karena ditargetkan mampu meraih Rp75 miliar pendapatan asli daerah (PAD). (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved