BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan empat di Provinsi Lampung dimulai Selasa, 17 Oktober 2017. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Bapenda Lampung, Rozali, melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2017).
"Ya, kita putuskan mulai tanggal 17. Agar mudah diingat 17-10-17," kata Rozali. Dia berharap masyarakat segera mempersiapkan administrasi surat-surat kendaraan agar bisa datang ke Samsat mulai 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.
Pemutihan PKB ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017.
Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat melaksanakan pemutihan pajak. Pemutihan termasuk program prioritas karena ditargetkan mampu meraih Rp75 miliar pendapatan asli daerah (PAD). (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia