BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 10 Samsat induk seluruh Lampung, dimulai hari ini, Selasa (17/10/2017). Loket di Crisis Centre dibuka mulai pukul 08.00-18.00, setiap hari termasuk termasuk Sabtu.
"Bagi wajib pajak yang tidak bisa dilayani menjelang tutup, akan diberi nomor antrian awal hari berikutnya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung AKBP Kemas Ahmad Yani, pada acara Rapat Koordinasi Ditlantas Polda Lampung, Bapenda, dan PT Jasa Raharja dalam rangka pemberian keringanan pengurangan denda atas PKB, di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Senin (16/10/2017).
Menurut Kemas Ahmad Yamin, kendaraan yang ikut program PKB akan diberi cap pemutihan agar tak berulang ikut pemutihan dan menjadi kebiasaan menunggak pajak. "STNK yang ikut pemutihan akan disertakan cap pemutihan sehingga jika di lain waktu ada pemutihan pajak, peserta tidak lagi bisa mengikuti program ini, agar hal ini tidak menjadi penyakit menurun bagi masyarakat," kata Ahmad Yamin.
Selain itu, semua data peserta pemutihan dimasukkan ke dalam sistem, sehingga tidak bisa lagi ikut pemutihan. Seluruh kendaraan yang akan mengikuti pemutihan juga harus hadir. "Wajib pajak yang ikut tidak akan boleh ikut pemutihan lagi, jika nanti masih ada program ini," kata Ahmad Yamin.
Pada bagian lain, Asisten Bidang Admistrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, mengatakan program yang berlangsung hingga 31 Desember ini bukan kebijakan pencitraan. Namun hal lazim yang, dilakukan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Hilangkan suara minor yang menganggap seolah kebijakan ini merupakan pencitraan program ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat," kata Hamartoni.
Pada APBD 2017, total pendapatan Provinsi Lampung mencapai Rp6,7 triliun diperoleh dari sektor pendapatan. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,3 triliun diperoleh dari pajak. Sektor pajak yang diunggulkan, kata Hamartoni, pada penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kegiatan pemutihan ujar Hamartoni dilaksanakan 10 Samsat induk se provinsi Lampung yakni Samsat Rajabasa, Samsat Gunung Sugih, Samsat Mesuji, Samsat Sukadana, Samsat Liwa, Samsat tanggamus, Samasat Metro, Samsat Tulang Bawang, Samsat Way Kanan, Samsat Kotabumi, dan Samsat Kalianda. Sementara samsat pembantu/keliling/mall hanya melayani tunggakan kendaraan maksimal 11 bulan.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia