BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua dan empat di Provinsi Lampung dipastikan belum bisa dimulai September 2017. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung. Namun belum bisa memastikan tanggal berapa dimulai.
"Melihat persiapan yang ada, tampaknya September ini belum bisa dimulai," kata Sekretaris Bapenda Lampung, Rozali, di Bandar Lampung, Selasa (16/9/2017).
Konfirmasi serupa juga didapatkan dari Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Lampung Himawan SW. Dari kedua mitra Bapenda dalam Samsat itu belum dapat memastikan tanggal berapa pemutihan PKB dimulai.
Meskipun demikian, Rozali mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017. Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat melaksanakan pemutihan pajak.
Menurut Rozali, pemutihan termasuk program prioritas karena ditargetkan mampu meraih Rp70 miliar pendapatan asli daerah (PAD). "Pemutihan tetap dilaksanakan tahun ini," kata Rozali. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
302
Lampung Selatan
23862
Humaniora
3131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia