JAKARTA (Lampungpro.com): Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan hukum dua jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu. "Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Maringka, Sabtu (29/6/2019).
Dua orang jaksa yang dimaksud Jan adalah Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sri Pamungkas. Tim KPK menangkap Yadi di kantor Kejati DKI pada Jumat sore, 28 Juni 2019. KPK menyita duit Sin$ 8.100 yang belum jelas sumbernya.
Sebelum ditangkap, ia juga ditengarai telah menerima duit Rp 200 juta dari pengacara bernama Alvin Suherman dan pengusaha, Sendy Perico untuk mengakali tuntutan jaksa dalam kasus penipuan yang diadili di Pengadilan Jakarta Barat. Yadi membawa duit itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang berwenang menyetujui rencana penuntutan.
Sendy, Alvin dan Agus ditetapkan menjadi tersangka penyuap dan penerima suap oleh KPK. Proses penyidikan ketiga orang ini ditangani KPK. Kendati demikian, Sendy masih buron. Adapun Yuniarti ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari yang sama. Dari tangannya, KPK menyita duit sebanyak Sin$ 20.874 dan US$700 yang belum dijelaskan asal-usulnya. Yadi dan Yuniarti dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari.
Laode berdalih pihaknya tak menetapkan Yadi dan Yunarti menjadi tersangka karena belum memeriksa Sendy. Dia bilang KPK tak bisa serta-merta menetapkan seseorang menjadi tersangka walau tertangkap dalam OTT. "Yang jelas menurut penilaian KPK, hanya tiga yang bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Laode.
Dia mengatakan proses penyelidikan kedua jaksa ini akan ditangani Kejagung dengan berkoordinasi dengan KPK. Sementara Jan mengatakan kedua jaksa itu akan diperiksa secara etik oleh bagian pengawasan Kejagung, sementara unsur pidananya bakal ditelisik bagian tindak pidana khusus Kejagung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada yang aneh dalam penanganan kasus ini. Ia heran alasan KPK menyerahkan penanganan dua jaksa ke Kejagung padahal KPK yang melakukan OTT. "Ada something wrong di dua lembaga pelayanan publik ini. Sistem penegakan hukum kita semakin tidak karuan," kata dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia