BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAI Lampung selaku pendamping hukum NW (19), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan NW, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Direktur LBH PAI Lampung, Muhamad Ilyas, mengatakan Nur merupakan pelajar kelas XI salah satu SMK di Jati Agung, Lampung Selatan, bukan pengangguran.
Mengutip keterangan orang tua tersangka, Ilyas mengatakan pada 22 September 2021 siang, Nur pulang sekolah. Keduanya, kata Ilyas, masih satu sekolah dan dengan kelas yang sama.
"Dia diminta oleh korban untuk mengantarkan korban ke bedeng atau kontrakan bibi korban. Lalu, sesampainya di sana bibi korban sempat meminjam motor ke tersangka untuk keperluan di luar dan meninggalkan mereka berdua. Tak lama bibi korban kembali ke lokasi kejadian," kata Ilyas, dalam keterangan pers yang diterima Lampungpro.co, Selasa (12/10/2021).
Saat peristiwa tersebut, menurut keterangan tersangka, bibi korban masih berada di rumah tersebut. Tak lama kemudian bibi korban menghubungi orang tua korban untuk datang ke lokasi dan mulai diketahui secara langsung oleh orang tua korban. Peristiwa tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan. "Walaupun selaku kuasa hukum kami menilai tindakan klien kami (NW) tidak dibenarkan," kata dia.
BACA DAN KLIK BERITA SEBELUMNYA: Cabuli Pelajar, Pemuda Pengangguran Warga Karang Anyar Jati Agung ini Diringkus Polisi
Masih di hari yang sama yaitu 22 September 2021 orang tua kliennya di minta untuk datang ke lokasi dan dihadiri oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat dan terjadi kesepakatan secara lisan agar peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Dalam waktu satu bulan dengan agenda menikahkan kedua pelajar tersebut dan kedua pelajar tersebut menolak dengan dalih tetap ingin sekolah," kata Ilyas.
Selanjutnya, pada 22 September 2021 malam di rumah orang tua kliennya, terjadi lagi pertemuan antara keluarga korban dan klien yang dihadiri oleh pamong/kadus setempat. Intinya tetap sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu bulan.
"Kami pun secara kelembagaan tetap mendorong permasalahan yang dialami oleh klien kami selesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap senergisitas seluruh elemen masyarakat, agar peristiwa tersebut manjadi pelajaran bag semua dan tetap mendorong keberlangsungan masa depan kedua pelajar tersebut yang hari ini sedang berhadapan dengan hukum," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Sumber berita dan foto: LBH PAI Lampung
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
7018
Tanggamus
534
Bandar Lampung
762
Kominfo Lampung
553
Bandar Lampung
1470
534
07-Jul-2025
380
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia