Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penangkapan Pelaku Pencabulan Pelajar di Karang Anyar Jati Agung, LBH PAI: Keduanya Suka Sama Suka
Lampungpro.co, 12-Oct-2021

Amiruddin Sormin 2025

Share

Direktur LBH PAI Lampung Muhamad Ilyas. LAMPUNGPRO.CO/LBH PAI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAI Lampung selaku pendamping hukum NW (19), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan NW, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Direktur LBH PAI Lampung, Muhamad Ilyas, mengatakan Nur merupakan pelajar kelas XI salah satu SMK di Jati Agung, Lampung Selatan, bukan pengangguran.


Mengutip keterangan orang tua tersangka, Ilyas mengatakan pada 22 September 2021 siang, Nur pulang sekolah. Keduanya, kata Ilyas, masih satu sekolah dan dengan kelas yang sama.

"Dia diminta oleh korban untuk mengantarkan korban ke bedeng atau kontrakan bibi korban. Lalu, sesampainya di sana bibi korban sempat meminjam motor ke tersangka untuk keperluan di luar dan meninggalkan mereka berdua. Tak lama bibi korban kembali ke lokasi kejadian," kata Ilyas, dalam keterangan pers yang diterima Lampungpro.co, Selasa (12/10/2021).

Saat peristiwa tersebut, menurut keterangan tersangka, bibi korban masih berada di rumah tersebut. Tak lama kemudian bibi korban menghubungi orang tua korban untuk datang ke lokasi dan mulai diketahui secara langsung oleh orang tua korban. Peristiwa tersebut dilakukan dengan dasar suka sama suka, tanpa ada paksaan. "Walaupun selaku kuasa hukum kami menilai tindakan klien kami (NW) tidak dibenarkan," kata dia.

BACA DAN KLIK BERITA SEBELUMNYA: Cabuli Pelajar, Pemuda Pengangguran Warga Karang Anyar Jati Agung ini Diringkus Polisi

Masih di hari yang sama yaitu 22 September 2021 orang tua kliennya di minta untuk datang ke lokasi dan dihadiri oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat dan terjadi kesepakatan secara lisan agar peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. "Dalam waktu satu bulan dengan agenda menikahkan kedua pelajar tersebut dan kedua pelajar tersebut menolak dengan dalih tetap ingin sekolah," kata Ilyas.

Selanjutnya, pada 22 September 2021 malam di rumah orang tua kliennya, terjadi lagi pertemuan antara keluarga korban dan klien yang dihadiri oleh pamong/kadus setempat. Intinya tetap sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dalam waktu satu bulan.

"Kami pun secara kelembagaan tetap mendorong permasalahan yang dialami oleh klien kami selesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap senergisitas seluruh elemen masyarakat, agar peristiwa tersebut manjadi pelajaran bag semua dan tetap mendorong keberlangsungan masa depan kedua pelajar tersebut yang hari ini sedang berhadapan dengan hukum," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber berita dan foto: LBH PAI Lampung

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

7018


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved