Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pencuri Alpukat di Lampung Timur Tewas Usai Dikeroyok Massa, Polisi Dalami Kasus, Minta Warga Kondusif
Lampungpro.co, 25-Jun-2023

Amiruddin Sormin 7038

Share

Kapolres Lampung Timur AKPB M. Rizal Muchtar. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

MARGA SEKAMPUNG (Lampungpro.co):  Pihak Kepolisian masih mendalami dugaan aksi massa, yang mengakibatkan meninggalnya satu dari dua tersangka pencuri alpukat, di Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Sabtu (24/6/2023). Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada menjelaskan bahwa dua tersangka pencur alpukat tersebut, berinisial SW (36) dan SR (35) warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung.

Peristiwa diduga berawal saat IW (34) warga Kecamatan Jabung, bertemu  dua tersangka, yang hendak keluar dari  perkebunan miliknya, dan diduga membawa keranjang berisi puluhan kilo alpukat. Saat ditanya dan akan diperiksa isi keranjangnya oleh IW, kedua tersangka keberatan dan malah mencabut golok, sehingga sempat terjadi adu mulut.

Tidak lama kemudian datang warga , dan diduga terjadi aksi amuk massa, sehingga kedua tersangka mengalami luka-luka, dan mengakibatkan satu tersangka berinisial SW meninggal dunia, saat akan dibawa ke rumah sakit. Petugas kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian melakukan proses hukum.

"Selain terus meminta keterangan saksi-saksi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor  Yamaha, keranjang, 50 kg buah Alpukat, senjata tajam jenis arit dan golok," kata Kapolres M. Rizal Muchtar, Minggu (25/6/2023).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengharapkan semua pihak tetap menjaga kondusifitas dan mempercayakan penanganan kasus tersebut, kepada aparat penegak hukum. "Perkara ini, ditangani Polsek Marga Sekampung, dan Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur," kata Kapolres.

Tak Dapat Dibenarkan 

Menyikapi kasus itu, Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung Cik Ali, mengatakan pengadilan jalanan terduga pencuri buah alpukat tidak dapat dibenarkan. Peristiwa penghakiman sendiri oleh masyarakat  dipengaruhi beberapa faktor yang berkembang dimasyarakat.

"Pertama, kurangnya kepercayaan  masyarakat kepada proses hukum yang dilakukan penegak hukum. Kedua, lambannya proses penanganan dan penindakan oleh kepolisian ketika ada pengaduan masyarakat terkait  dugaan tindak pidana yang dialami mereka. Sehingga masyarakat memilih menyelesaikan permasalahannya sendiri menggunakan jalur yang tidak dibenarkan perundang-undangan," kata Cik Ali .

Melihat peristiwa yang terjadi di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung ini, kata dia, seharusnya  menjadi tamparan serius bagi pihak pemerintah daerah dan kepolisian  untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat agar tidak menggunakan pengadilan jalanan menyelesaikan permasalahan. "Selain itu kepolisian  harus berbenah dan menangkap serta  menindak provokator yang memicu persoalan tersebut. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi  keluarga terduga pencuri yang meninggal tersebut," kata Cik Ali.

Keadilan itu bukan hanya kepada korban namun kepada seluruh warga negara Indonesia,sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 1. "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Kemudian dipertegas dalam Pasal 5 Ayat (3) UU HAM. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai martabat kemanusiaannya di depan hukum. "Sehingga peristiwa peristiwa penghakiman sendiri oleh masyarakat tidak terjadi lagi ketika pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan penegak hukum sudah baik," kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23484


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved