PESAWARAN (Lampungpro.com): Mahyudin (33), warga Pekon Sukamanah, Kecamatan Pardasuka, Pesawaran, diringkus aparat Polsek Kedondong, Selasa (14/3/2017). Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kedondong guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kedondong AKP A Firdaus, mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP. Syarham mengatakan pria bertato itu ditangkap setelah mendapat laporan dari korban, di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda David.
Saat itu, Masrin, korban, membuat laporan LP/B 158/III/2017/Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Kedondong tanggal 14 Maret 2017, bahwa sepeda Motor Honda Revo miliknya dicuri orang di dalam rumah. Selain kehilangan motor korban juga mengalmi kerugian berupa tas kulit dan 10 kg cengkih kering, senilai Rp13 juta. Kami langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, setelah mengetahui identitas tersangka, kami langsung melakukan penangkapan, kata Firdaus, Rabu (15/3/2017) siang.
Modus yang digunakan tersangka, masuk ke rumah korban melalui pintu samping dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Saat ini, petani itu masih kami minta keterangan. Tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23086
980
18-Apr-2025
247
18-Apr-2025
246
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia