Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pendirian Pabrik Semen Kendeng, MPR Minta Semua Pihak Patuhi Keputusan MA
Lampungpro.co, 24-Mar-2017

Lukman Hakim 1293

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, harus dipatuhi oleh berbagai pihak terkait. "Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng. Ini yang harus dikaji apakah izin ulang gubernur itu bertentangan dengan putusan MA atau tidak," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin dalam rilis, Kamis (23/3/2017).

Menurut Mahyudin, MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat petani Kendeng. Yang menjadi masalah adalah Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan izin ulang. Dalam polemik pabrik semen itu, Wakil Ketua MPR menyarankan untuk mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku, selain itu juga perlu kajian mengenai dampak lingkungan. 

Dia menegaskan semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. "Saya tidak berpihak kepada siapa pun, tapi saya ingin investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan rakyat tidak dirugikan," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin menginginkan pimpinan Komisi IV DPR memanggil Kementerian Pertanian agar menjelaskan dan bertanggung jawab atas persoalan wafatnya seorang petani Patmi (48) asal Kendeng, Jawa Tengah, di Jakarta. "Ibu Patmi adalah pahlawan kita, pahlawan lingkungan yang gigih menyuarakan kelestarian alam tempat tinggalnya," kata Akmal Pasluddin.

Patmi adalah seorang petani perempuan yang melakukan cor kaki dengan semen dalam rangka aksi berunjuk rasa di depan Istana Merdeka minggu lalu. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak rencana pendirian dan pengoperasian pabrik semen di kawasan tempat tinggalnya, serta untuk melindungi kawasan pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved