Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penerimaan CPNS Besok, Catat ini 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi Pelamar
Lampungpro.co, 18-Sep-2018

Amiruddin Sormin 2027

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, yang dibuka, besok Rabu (19/9/2018), harus memenuhi sembilan syarat dasar. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan dalam siaran pers, Senin (17/9/2018), sesuai Pasal 23 (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama menjadi PNS.

Syaratnya, harus memenuhi sembilan ketentuan dasar, yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polr dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

Selain itu, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan instansi pemerintah dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Ridwan mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. Menurut dia pada 19 September, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan.

Namun dia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved