Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penerimaan Siswa Baru Dirubah Jadi SPMB, Disdikbud Lampung: Kuota Jalur Zonasi Dikurangi dan Dirubah Jadi Domisili
Lampungpro.co, 05-Feb-2025

Febri 108

Share

Kabid SMK Disdikbud Lampung Sunardi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, masih menunggu arahan terkait perubahan aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem penerimaan murid baru (SPMB) disejumlah tingkatan sekolah mulai SD, SMP, hingga SMA atau SMK sederajat.

Kabid SMK Disdikbud Lampung, Sunardi mengatakan, perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih merata dan mudah dipahami masyarakat, sehingga ada perubahan signifikan dari skema jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.

"Jalur domisili lebih familiar di tengah masyarakat, karena menunjukkan tempat tinggal siswa secara langsung. Jika sebelumnya jalur zonasi minimal 50 persen, maka sekarang diturunkan menjadi minimal 30 persen agar lebih banyak siswa berprestasi yang bisa diterima," kata Sunardi, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, menurut Sunardi, jalur prestasi non akademik juga akan diperluas, dengan memberikan nilai yang lebih bagi Ketua OSIS SMP yang ingin melanjutkan ke SMA atau SMK.

"Perubahan ini masih dalam tahap sosialisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai pada Februari 2025. Setelah Permen ditandatangani, kami akan langsung tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaannya," ujar Sunardi.

Sunardi menyebut, penerimaan siswa baru biasanya dilaksanakan pada akhir Juni, namun tiga bulan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa didik baru, harus ada aturan yang sudah disosialisasikan ke semua pihak.

Ada pun perubahan skema penerimaan siswa berdasarkan jalur domisili yakni tingkat SD dari zonasi minimal 70 persen, menjadi domisili minimal 70 persen.

Lalu SMP dari zonasi minimal 50 persen, menjadi domisili minimal 40 persen. Kemudian SMA dari zonasi minimal 50 persen, domisili minimal 30 persen.

Sementara pada jalur afirmasi tingkat SD dari 15 persen tetap pada 15 persen. SMP dari 15 persen menjadi 20 persen, serta SMA dari 15 persen menjadi 30 persen.

Kemudian pada jalur mutasi untuk SD dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen. Lalu SMP dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen, dan SMA dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen.

Terakhir, pada jalur prestasi untuk tingkat SD tidak ada presentase minimal, saat ini juga tidak ada. SMP awalnya sisa kuota sekarang menjadi minimal 25 persen, terakhir SMA yang awalnya tidak ada kuota sekarang menjadi minimal 30 persen. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

265


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved