JAKARTA (Lampungpro.com): Peran orangtua sangat diperlukan untuk menjalin komunikasi yang penuh kasih sayang dengan anak, serta mengawasi kegiatan anak. Sehingga, anak merasa aman dan terlindungi.�Hal itu dikatakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise saat datang ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, bersama Komisi VIII DPR RI.
"Upaya perlindungan anak ini merupakan tugas kita bersama, melindungi satu orang anak artinya melindungi bangsa Indonesia," ujar Yohanna dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (23/2/2017).
Yohana datang guna sosialisasi UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.�Selain itu, kata dia, maraknya pornografi anak oleh pedofilia juga harus menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Apalagi melalui UU yang baru, mekanisme penegakan hukum bagi pelaku perlu ditingkatkan untuk menimbulkan efek jera dari pelaku. Kemudiam, masyarakat dapat berperan serta dengan melakukan pemantauan bersama terhadap proses penegakan hukum, sehingga pelaku bisa dijatuhi hukuman yang semestinya.
UU itu, mengatur ancaman hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan hukuman yang jauh lebih berat dari sebelumnya. Yaitu, hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati.
Selain itu diberikan juga hukuman pidana tambahan berupa publikasi identitas pelaku kekerasan dan hukuman pidana tindakan berupa pemasangan alat pendeteksi serta kebiri kimia. "Peran keluarga sangat penting, khususnya dalam melindungi anak dari bahaya predator-predator di luar," kata dia.
Acara Sosialisasi UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dihadiri oleh 300 peserta yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak.
"Kami harapkan terciptanya masyarakat yang saling peduli dan sensitif terhadap berbagai tindak kekerasan untuk mencegah secara dini terjadinya kekerasan terhadap anak. Hal itu guna mewujudkan kehidupan damai dan sejahtera dalam NKRI yang sangat kita cintai," kata Yohana.
Sementara, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menjelaskan UU itu merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi perempuan dan anak di Indonesia.�"Negara tergolong maju jika 50 persen perempuan memiliki peran dalam pembangunan. Memperhatikan ibu dan anak karena kesehatan dan kecerdasan anak merupakan cerminan masa depan bangsa yang baik. Kita harus bergerak bersama melawan segala bentuk kejahatan pada anak," kata Iskan. (*/PRO2)�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia