BANDARLAMPUNG (Lampungpro.com): Dua pengedar tembakau gorila antarprovinsi diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, pada Senin (13/2/2017) siang. Ratusan gram tembakau gorila dengan kemasan bergambar kepala kelinci bernilai puluhan juta rupiah disita.
Kedua pengedar yang diamankan adalah Riki (29), warga Jalan Pulau Bacan, Jagabaya II, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung dan seorang mahasiswa Wisnu (19), warga Jalan I Barat, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Ini merupakan yang pertama kalinya aparat mengungkap peredaran tembakau gorila yang mengandung zat narkotika golongan satu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalanai, saat ekspose di Markas Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin (13/2/2017).
Menurut Abrar Tuntalanai, terungkapnya peredaran tembakau gorila dari hasil penyelidikan petugas yang mengarah kepada tersangka Rikki. Petugas yang mengantongi identitasnya, kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 17 linting tembakau gorila. Saat diintrogasi Rikki mengaku barang haram itu dibeli dari tersangka Wisnu di Tebet Jakarta.
Oleh tersangka Rikki tembakau gorila akan dijual lagi seharga Rp100 ribu per tiga linting. Sehingga, dalam satu paket mendapatkan keuntungan. Jual beli tembakau gorila itu sudah berlangsung selama satu tahun, kata Abrar.
Menurut Rikki, petugas melakukan pengembangan ke Jakarta dan berhasil mengamankan Wisnu berikut barang bukti berupa, satu plastik berisikan tembakau gorila seberat 216 gram, 26 kemasan (paket) kertas berwarna emas dan paket kertas putih bergambar kepala kelinci siap edar. Kemudian, satu unit notebook merek Zyrek, satu unit kalkulator, satu unit HP iPhone, satu unit timbangan, dua ATM BCA, dan dua buku tabungan BCA.
Saat diintrogasi Wisnu mengaku tembakau gorila itu dibeli dari seseorang berinisial RA, warga Jakarta. Pembelian dan penjualan tembakau gorila itu melalui online. Tembakau seberat 500 gram itu saya beli seharga Rp20 juta. Saya jual Rp250 ribu per paketnya dan ongkos kirim sebesar Rp35 ribu, pak, kata Wisnu.
Tembakau gorila seperti ganja, namun terkandung zat narkotika golongan I. Menurut tersangka jika dikonsumsi orang akan merasa pusing dan beralusinasi. Saat ini, petugas masih mengejar tersangka R yang diduga sebagai pemasok atau bandar besar.
Akibat perbuatannya Rikki akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Wisnu akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ROBIN/PRO2)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
386
KOPI PAHIT
386
386
14-Feb-2026
814
13-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia