TULANGBAWANG( Lampungpro.com): Jajaran Polres Tulangbawang membekuk empat tersangka pengedar pupuk palsu serta mengamankan 25 sak pupuk isi 50 Kg merk NPK Mutiara Karet Produksi CV KTS, Gresik, dengan berat� satu ton lebih barang bukti pupuk palsu.
Sebelumnya, dari pengakuan pelaku, mereka telah mengedarkan sebanyak 42 Ton, antaranya pada Desember 2017 di Ethanol, Unit II sebanyak 23 Ton, dan di Seputihbanyak SB16 pada Februari 2018 sebanyak 19 Ton.
Keempat tersangka adalah Bambang pemilik pupuk atau agen, Wasiran sebagai karyawan, Mansur Arif sebagai karyawan sekaligus pemilik kendaraan, dan Rudianto sebagai karyawan merupakan warga asal Bojonegoro, Jawa Timur yang saat ini tinggal di Lampung. Tersangka Rudianto mengontrak di SB 16 Desa Siswobangun, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah.
Kemudian, dia menjelaskan, penangkapan keempatnya berdasarkan laporan masyarakat, yang merasa resah dengan beredarnya pupuk palsu. Selain itu, jajarannya telah�lakukan percobaan masukan pupuk ke dalam air ternyata banyak tanah yang mengendap. Proses uji laboraturium masih dalam proses, bahan pupuk yang akan kami uji diuji laboraturium di Provinsi Lampung.
Pelaku dan barang bukti Pupuk serta kendaraan mobil pickup hitam S-9721-AC beserta 25 sak pupuk telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 113 Jo pasal 57 Ayat (2) UU RI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia