Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pengeroyokan Dua Warga Bulok Tanggamus di Pardasuka Pringsewu Berakhir Damai, Begini Kronologisnya
Lampungpro.co, 12-Jan-2025

Amiruddin Sormin 749

Share

Proses mediasi dan perdamaian kelompok masyarakat di Mapolres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu memediasi dua kelompok warga dari dua kabupaten yang terlibat perselisihan. Mediasi yang berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu pada Sabtu (11/1/2025) siang ini berjalan mulus dengan lahirnya kesepakatan perdamaian di antara kedua kelompok ini.

Kasi Humas AKP Priyono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, Mediasi ini bagian dari upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara hukum di luar jalur persidangan sebagaimana diatur peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice (RJ).

Selain dihadiri dua kelompok warga yang terlibat perselisihan, proses perdamaian secara kekeluargaan ini juga dihadiri aparat pekon, tokoh masyarakat, pihak keluarga serta aparat kepolisian dan TNI. "Setelah kita mediasi, kedua pihak menyatakan telah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan perkara ini ke proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Priyono saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (11/1/2025) malam.

Adanya kejadian ini, Kasi humas berharap bisa menjadi pembelajaran banyak pihak agar tidak mudah tersulut emosi dan main hakim sendiri. Jika terjadi suatu tindakan kejahatan ia meminta untuk melapor dan mempercayakan penanganannya kepada pihak yang berwenang.

lebih lanjut dia mengimbau masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan dan persatuan. Dia juga menyatakan bahwa kasus yang melibatkan dua kelompok warga ini tidak terkait dengan suku, ras, dan agama (SARA) namun murni karena kesalahpahaman.

Untuk itu AKP Priyono berharap warga bijak dengan tidak membuat pernyataan atau tulisan yang dapat memperkeruh keadaan yang sudah aman. "Kedua pihak telah sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, mari kita dukung dan hargai keputusan mereka," ungkap AKP Priyono.

Sebagai informasi, dua warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus berinisial ST dan IR dianiaya sejumlah warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu karena diduga menjadi pelaku pencurian. Pemgeroyokan ini terjadi pada Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Penganiayaan terjadi lantaran sejumlah warga Pekon Sidodadi tersulut emosi mendengar kabar ada pelaku pencurian di pekon mereka. Tanpa berpikir panjang dan berdasarkan alat bukti, mereka kemudian menganiaya dua korban yang ternyata sedang meminta bantuan sumbangan amal pembangunan masjid. Akibat penganiayaan tersebut kedua korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

387


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved