Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penggelapan Dana Honorer Satgas Covid-19, Polisi Mulai Lidik Mantan Pejabat BPBD Bandar Lampung
Lampungpro.co, 04-Jun-2021

Febri 1194

Share

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky (tengah) | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mulai melakukan penyelidikan, terkait laporan adanya penggelapan dana pinjaman Tim Satgas Covid-19. Sebelumnya dalam perkara ini, yang dilaporkan ke polisi mantan pejabat ASN di BPBD Bandar Lampung.

"Untuk saat ini kami tetap melakukan penyelidikan, terkait aliran dana yang harusnya diterima honorer melalui rekening. Ini yang kemudian diblokir, untuk menentukan apakah ini murni pidana umum atau dikembangkan ke pidana lainnya," kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Jumat (4/6/2021).


BACA JUGA : Gelapkan Dana Honorer Satgas Covid-19, Eks Pejabat BPBD Bandar Lampung Ini Dilaporkan ke Polisi

Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi, terhadap para korban honorer di BPBD Bandar Lampung. "Sudah kami jadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk korban sesuai yang diterima ada empat dan jumlah honorer yang terdata," ujar Resky Maulana.

Sebelumnya mantan pejabat ASN di lingkungan BPBD Bandar Lampung inisial KS, dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung atas tuduhan penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19. Dugaan ini bermula saat para tenaga honorer yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19, mengambil pinjaman kredit disalah satu bank milik pemerintah di Bandar Lampung.

Pinjaman ini diberikan kepada 72 tenaga honorer, dengan skema tenor pinjaman selama dua tahun. Dari skema yang ditawarkan, ada yang namanya uang mengendap atau saldo blokiran, apabila mereka ada keterlambatan maka bisa ditutupi oleh biaya blokiran tersebut.

Namun para pegawai honorer ini tidak mempunyai kartu ATM, maka mereka ini dibekukan aksesnya oleh pihak bank berupa slip, untuk dapat menarik saldo blokiran tersebut. Terkait uang jaminan, bisa diambil dua kali dengan skema beres tenor 12 bulan, bisa diambil satu. Ada pun besaran masing-masing saldo blokiran yang dimiliki para pegawai honorer berjumlah Rp1,52 juta perorangnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved