Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penuhi Aturan Kasta Bank, Bank Lampung Optimistis Mampu Raih Modal Rp1 Triliun di 2020
Lampungpro.co, 16-Jan-2020

Amiruddin Sormin 1815

Share

Kantor Pusat Bank Lampung di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kekhawatiran banyak pihak akan turunnya kasta PT Bank Lampung dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) ditepis manajemen. Pihak manajemen optimistis di 2020 mampu menaikkan modal inti dari Rp713 miliar menjadi Rp1 triliun sesuai aturan baru yang bakal dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kondisi keuangan Bank Lampung aman dan kami sedang berproses menuju pencapaian modal Rp1 triliun. Kami yakin bisa menembus angka itu," kata Direktur Bisnis Bank Lampung Nurdin Hasboena, kepada Lampungpro.co, di Bandar Lampung, Kamis (16/1/2020).

Dia mengakui, saat ini Bank Lampung merupakan satu dari empat Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Indonesia yang modal intinya berada di bawah Rp1 triliun. Oleh karena itu, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 12 Desember 2019, pihaknya sudah mengajukan sejumlah rencana penambahan modal. "Semua rencana yang diajukan disetujui pemegang saham seperti reinvestasi dan mencari investor strategis," kata Nurdin.

Dia mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum, akan ditindaklanjuti dengan Rencana POJK yang mengatur konsolidasi bank umum. "Tapi itu masih terlalu dini dibicarakan, kami fokus bagaimana menambah modal hingga Rp1 triliun tahun ini," kata Nurdin.

Terkait hal ini, Ketua Pusat Studi Hukum Perbankan (PSHP) Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Zulfi Diane Zaini, mengatakan para pemegang saham PT Bank Lampung seharusnya sukarela memberikan devidennya selama dua tahun agar rasio kecukupan modal bisa mencapai sesuai ketentuan OJK. "Sebaiknya menurut pandangan saya, para pemegang saham PT Bank Lampung yang terdiri dari para Pemda dan Pemkab se-Propinsi Lampung, dengan sukarela memberikan devidennya dalam dua tahun ini agar terpenuhi rasio kecukupan modal," kata Zulfi Diane Zaini, kepada Lampungpro.co, Selasa (14/1/2020).

Menurut dosen UBL ini, sudah saatnya manajemen Bank Lampung dibenahi dengan merekrut SDM profesional dan proper�dengan mengurangi karyawan yang tidak proper. Selain itu, kata dia, �Bank Lampung segera memperbaiki teknologi agar bisa mendukung kebutuhan nasabah.

BACA SEBELUMNYA:�Kurang Modal, Bank Lampung Terancam Turun Kasta Jadi Bank Perkreditan Rakyat

Zulfi Diane yang juga saksi ahli OJK�Lampung itu meyakini jika semua lini dalam manajemen diperbaiki, dalam dua tahun ke depan Bank Lampung tidak sampai turun kasta. Dia sependapat dengan Kepala OJK Lampung Indra Krisna tentang permodalan Bank Lampung.�Pasalnya, Bank Lampung adalah bank plat merah milik daerah, sudah seharusnya terus meningkatkan permodalannya.

"OJK sudah terlalu baik memberikan rasio kecukupan modal Bank Lampung hingga Rp3 triliun pada 2022. Wajar kalau OJK membuat regulasi seperti itu mengingat era globalisasi dimana perbankan asing begitu banyak membeli saham bank swasta nasional. Sebetulnya kan syarat untuk pendirian bank umum harus memiliki modal awal Rp3 triliun," kata dia.

Di sisi lain Kepala OJK Lampung Indra Krisna menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerbitkan aturan lain terkait bank pembangunan daerah (BPD) selain POJK Nomor 41/2019. "Hingga kini peraturan yang sudah ada itu POJK Nomor 41 saja, sementara yang lain belum ada," kata Indra Krisna. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4059


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved