Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Penuhi Rasa Keadilan, Tokoh Masyarakat Lampung Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Lampungpro.co, 09-Dec-2024

Febri 111

Share

Ilustrasi Kejahatan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung, mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Polda Lampung, terhadap para pelaku tindak pidana apabila memang membahayakan.

Salah satu tokoh masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung, Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur mengatakan, pihaknya meminta Polda Lampung untuk tegakkan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam menindak para pelaku yang terlibat tindak pidana.

"Negera kita negara hukum, tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

Menurutnya, siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan, karena para pelaku kejahatan sering membuat resah masyarakat.

"Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, polisi sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai undang-undang. Jika diperlukan lakukan tindakan tegas, maka harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak boleh asal-asalan," ujar Mawardi.

Para korban maupun keluarga korban dari tindak kejahatan juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait, termasuk organisasi kemasyarakatan agar di perlakukan adil dalam tindakan tegas APH, bukan sebaliknya mendukung para pelaku kejahatan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengungkapkan, polisi yang terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum, jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian.

"Namun jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan, juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," ungkap Edi Hasibuan.

Menurutnya, polisi juga memiliki kewenangan, jika para pelaku ini sangat meresahkan terlebih membahayakan, maka ditindak tegas, agar ada rasa keadilan bagi masyarakat.

"Polisi melanggar hukum harus dipecat, artinya ini untuk menghindari adanya penyimpangan. Namun demikian, itu harus berdasarkan bukti-bukti yang ada, karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat," ujar Edi Hasibuan.

Namun dalam menjalankan tugasnya, Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, dan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak ditangkap malah melawan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

529


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved