BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung, mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan kepolisian dalam hal ini Polda Lampung, terhadap para pelaku tindak pidana apabila memang membahayakan.
Salah satu tokoh masyarakat Lampung dari Kedatun Keagungan Lampung, Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur mengatakan, pihaknya meminta Polda Lampung untuk tegakkan peraturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam menindak para pelaku yang terlibat tindak pidana.
"Negera kita negara hukum, tentunya kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus menegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Mawardi Harirama Gelar Suttan Seghayo Dipuncak Nur dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Menurutnya, siapapun yang bersalah tentunya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan, karena para pelaku kejahatan sering membuat resah masyarakat.
"Karena negara Indonesia merupakan negara hukum, polisi sebagai aparat penegak hukum (APH) harus menegakkan hukum sesuai undang-undang. Jika diperlukan lakukan tindakan tegas, maka harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak boleh asal-asalan," ujar Mawardi.
Para korban maupun keluarga korban dari tindak kejahatan juga berharap ada dukungan dari lembaga terkait, termasuk organisasi kemasyarakatan agar di perlakukan adil dalam tindakan tegas APH, bukan sebaliknya mendukung para pelaku kejahatan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengungkapkan, polisi yang terlibat pidana juga mempunyai prosedur dalam proses hukum, jika perlu harus dipecat namun dengan adanya pembuktian.
"Namun jika ada masyarakat yang terlibat kejahatan, juga itu prioritas utama pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," ungkap Edi Hasibuan.
Menurutnya, polisi juga memiliki kewenangan, jika para pelaku ini sangat meresahkan terlebih membahayakan, maka ditindak tegas, agar ada rasa keadilan bagi masyarakat.
"Polisi melanggar hukum harus dipecat, artinya ini untuk menghindari adanya penyimpangan. Namun demikian, itu harus berdasarkan bukti-bukti yang ada, karena Polri sendiri adalah bagian dari masyarakat," ujar Edi Hasibuan.
Namun dalam menjalankan tugasnya, Polri juga harus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, dan jangan sampai mati konyol karena pelaku yang hendak ditangkap malah melawan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
529
Lampung Selatan
2676
Bandar Lampung
2575
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia