BAKAUHENI (Lampungpro.co): Meski Lampung berstatus PPKM Level 2 dan seluruh wilayah zona kuning, penumpang yang ingin menyeberang ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, masih diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan surat tes antigen dengan hasil negatif. Syarat sertifikat vaksin dan hasil tes antigen untuk penumpang kapal di Pelabuhan Bakauheni diungkapkan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Menurut Humas PT ASDP Cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, selama pandemi Covid-19, bagi masyarakat yang akan melakukan penyeberangan dari dan ke Pulau Sumatera wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif uji RT-PCR H-2 atau Rapid Test Antigen H-1 keberangkatan. Menurutnya, bagi calon penumpang wajib melengkapi berkas-berkas tersebut, bila tidak memiliki lengkap, maka penumpang ditolak melakukan penyeberangan.
Saiful menjelaskan, calon penumpang kapal ferry juga wajib melakukan download aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini sebagai salah satu syarat untuk perjalanan dan pengecekan kesehatan dari masing-masing penumpang. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
281
Lampung Selatan
22792
Humaniora
3087
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia