LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Dalam persidangan dalam kasus kampanye hitam di Pengadilan Negeri Sukadana, Rabu (6/6/2018), saksi menyebutkan terduga menggunakan mobil yang dipasang nomor polisi palsu.
Saksi kejadian penyebaran selebaran kampanye hitam, Bripka Doni Irawan, mengatakan sebelum tertangkapnya terdakwa, dirinya terlebih dulu ditelepon oleh seseorang bernama Salim.
Kemudian, Doni Irawan menuju lokasi dan menangkap terdakwa penyebar selebaran kampanye hitam. Setelah saya cek saat itu, ada dua boks kardus selebaran yang siap sebar. Ternyata, STNK yang saya lihat beda dengan nomor polisi yang dipasang, kata anggota polisi Matarambaru itu di hadapan hakim.
Sementara, Isnan (penyebar kampanye hitam), mengaku dia tidak tahu-menahu persoalan nomor polisi (plat kendaraan) yang diduga palsu. Sebab, mobil yang dia gunakan merupakan mobil rentalan (sewa). Dan, saat membawa tidak mengkroscek STNK antara nopol yang terpasang. Saya tidak tahu kalau nopolnya tidak sesuai dengan STNK, kata Isnan di hadapan Hakim.
Kesaksian anggota PPL Desa Srimenanti, Kecamatan Bandarsribhawono, Prasojo, menyatakan selebaran kampanye hitam didapat di sebuah toko di Pasar Desa Srimenanti. Saat itu juga Prasojo langsung menghubungi PPK Kecamatan Bandarsribhawono. Selebarannya menyudutkan salah satu calon nomor urut satu, kata Prasojo. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1286
137
24-May-2025
168
24-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia