BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng di Lampung. Penyelidikan itu berdasarkan nomor register Nomor 03 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Penyelidikan tersebut dimulai sejak 30 Maret 2022 dan berlangsung selama 60 hari dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, ahli, dan pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan. Melalui proses penyelidikan itu, KPPU menduga terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng.
"Pelanggaran itu yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama. Kemudian, dugaan kartel pengaturan produksi, pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Rabu (13/4/2022).
Pada minggu pertama penyelidikan 6-8 April 2022, KPPU memanggil sembilan pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan. Salah satu pihak yang tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu CV Harapan Makmur (Sungai Budi Group), distributor minyak goreng yang diproduksi oleh Sungai Budi Group.
Sebelumnya, CV Harapan Makmur yang berkedudukan di Lampung diagendakan untuk didengar keterangannya pada 8 April 2022. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.
Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti. KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum.
Sebagaimana diketahui pada Pasal 41 UU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan. "Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," kata Wahyu Bekti. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16446
EKBIS
9105
Lampung Selatan
4957
Bandar Lampung
4766
Bandar Lampung
4634
174
04-Apr-2025
245
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia