Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perampok Truk Asal Gedongtataan Pesawaran di Tol Way Serdang Ditangkap di Bandarjaya, Pelaku Warga Mesuji
Lampungpro.co, 13-Dec-2022

Amiruddin Sormin 4510

Share

Jajaran Polres Mesuji saat konferensi pers hasil penangkapan perampokan truk. LAMPUNGPRO.CO/ROSARIO

MESUJI (Lampungpro.co):� Jajaran Polres Mesuji� berhasil kasus perampokan truk pada 29 November 2022 di KM234 Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung (Terpeka) jalur B.

Hal tersebut terungkap saat Press Release� di Mapolres Mesuji dipimpin Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, didampingi KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, Kapolsek Way Serdang iptu Bambang , Kanit Tipidter Ipda Dita Rahmad Hidayatulloh , Kanit Kasium Ipda M.Ghani Fikril Aziz, dan Anggota Tekab 308 Presisi.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki menjelaskan, Anggota Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bekerjasama� Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap supir Fuso pada� 29 November 2022 lalu dan sempat Viral.

"Identitas pelaku berinisial TW (22) Warga Desa Hadi Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan tersebut adalah karena faktor ekonomi," kata Iptu Fajrian Rizki, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut, penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/12/2022), Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Way Serdang mendapatkan Informasi� �Pelaku yang saat itu bersembunyi di Bandarjaya Lampung Tengah. Mendapatkan Informasi, Team langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud. Sesampai di sana memang benar, bahwa pelaku sedang berada di tempat tersebut.

Kemudian tanpa perlawanan pelaku pun dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan. Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut pelaku pun mengakui semua Perbuatannya.

Kasat Reskrim menyebutkan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti satu driken merah, sebilah celurit, sepasang sendal jepit, dan seuah kunci roda. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat� Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.�

KLIK BERITA SEBELUMNYA:�Truk Dirampok di KM 227 Tol Way Serdang Mesuji, Sopir Asal Gedongtataan Pesawaran Nyaris Putus Kaki

Sebelumnya, perampokan truk terjadi d iruas Jalan Tol Trans Sumatera KM 227 Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 20.45 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, kronologi bermula sekitar pukul 20.30, ketika sopir Abdul Manap bin Suntari (45) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, berangkat dari Gerbang Tol Simpang Pematang menuju Bandar Lampung.

Dia mengendarai truk tronton hijau BE 1986 BV,. Di perjalanan sekitar depan Rest Area KM 234, dia dihentikan seorang laki-laki yang tidak dikenal� �membawa deriken merah ukuran 10 liter,. Dia mengatakan kehabisan solar dan mobil miliknya di Rest Area 215 (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario�

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3882


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved