Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peras Mantan Teman Dekat, JS Ditangkap Tim 308 Polres Lampung Timur
Lampungpro.co, 18-Aug-2017

Lukman Hakim 954

Share

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): JS alias DN (35), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, ditangkap aparat anggota Tekab 308 Mapolres setempat, karena memeras TW, dengan modus akan menyebarkan foto-foto asusila antara tersangka dan korban, Kamis (17/8/2017) malam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhi Chandra Erlianto mengatakan, sebelumnya tersangka dan korban pernah memiliki hubungan dekat, saat melakukan tindakan cabul. Saat itu, Jaka mengabadikan sebuah foto-foto bersifat porno miliknya yang dilakukan dengan TW.

Kemudian, timbul pikiran jahat JS dengan memanfaatkan foto beradegan porno dengan korban sebagai alat untuk mengancam TW dengan meminta uang sebesar Rp5 juta. Jika TW tidak memberikan uang yang diminta pelaku, maka pelaku akan menyebarkan foto-foto dimaksud, kata Kapolres, Jumat (18/8/2017).

Berdasarkan laporan korban LP/474-B/VIII/2017/PLD LPG/Res Lamtim, 16 Agustus 2017, anggota Tekab 308 melakukan penyelidikan, dan JS tertangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan. Tersanga dijerat dengan pasal 45 ayat (1), (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yudhy Chandra Erlianto, juga menjelaskan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, Satu unit handphone Samsung J5, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dua belas lembar foto warna ukuran 3x4 cm. Kemudian, satu buah SIM C atas nama JS. (ANTO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16535


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved