Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Peras RSUDAM Lampung, Polda Lampung Tangkap Tangan Oknum Ketua dan Anggota LSM ini
Lampungpro.co, 22-Sep-2025

Febri 236

Share

Polda Lampung Saat OTT Oknum Ketua dan Anggota LSM di Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua oknum ketua dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Minggu (21/9/2025).

Dari informasi yang dihimpun, keduanya yakni berinisial WH sebagai ketua dan anggotanya FD. Keduanya terkena OTT usai usai memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.

Dalam OTT tersebut, polisi mendapatkan barang bukti uang tunai Rp20 juta. Dalam rekaman video yang beredar, polisi menangkap keduanya di depan salah satu minimarket di Bandar Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan membenarkan adanya OTT tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat yang ia terima.

"Iya benar, kemarin kami merespon laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Kemudian Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya," kata Kombes Indra Hermawan dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Dari pemeriksaan sementara, modus keduanya dengan cara membuat produk berita, dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang.

"Para pelaku telah berkomunikasi dengan korban sejak Juni 2025. Saat itu, terlapor menghubungi pelapor, kemudian dalam komunikasi tersebut, terlapor mengirimkan berita-berita yang mendeskreditkan pelapor, termasuk ada ancaman dalam komunikasi," ujar Kombes Indra Hermawan.

Setelah berita-berita bermuatan tuduhan tersebut dibuat, para pelaku juga mengancam akan melakukan unjuk rasa terkait rumah sakit tersebut.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menyarankan kepada masyarakat yang pernah dirugikan oleh para pelaku, untuk segera melaporkannya ke Polda Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved