BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaku pemalsuan oli bermerek Astra Honda Motor (AHM) MPX1 yang berhasil ditangkap Polda Lampung, mengakui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur dengan sejumlah cairan, agar seolah-olah seperti aslinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Pratomo mengatakan, tersangka pria berinisial HT warga Tangerang, Banten ini, melakukan produksi oli palsu, dia meracik sendiri, dan mengemasnya sampai penjualan.
"Tersangka HT ini mendapatkan bahan baku oli bekas dari beberapa tempat. Setelah itu dibawa ke gudang tersangka di Tangerang, untuk dicampur bahan lainnya," kata Kombes Donny Arief Pratomo saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).
Kemudian setelah bahan oli bekas dan bahan lainnya termasuk bahan pewarna dicampur, tersangka meraciknya kembali menjadi oli yang seolah-olah asli.
"Setelah jadi diolah, oli palsu tersebut kemudian dikemas tersangka ke dalam botol, lalu ditempeli stiker yang identik dengan kemasan asli," ujar Kombes Donny Arief Pratomo.
Selain itu, tersangka juga membuat stiker dan juga botol secara mandiri, dibuat persis menyerupai merek asli dari AHM, sehingga konsumen yang tidak jeli bisa tertipu.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku dulunya mengikuti orang lain yang juga membuat oli palsu.
Atas dasar itu, tersangka belajar cara mengolah oli palsu, ketika orang yang diikutinya bangkrut, lalu dia melakukannya secara mandiri.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1239
Lampung Selatan
3894
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia