Menurut Kombes Donny, tersangka HT ini melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak. Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan, sementara diakui seminggu masih memproduksi 60-70 botol oli bekas.
Sebelumnya, jajaran Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, berhasil mengungkap peredaran oli palsu beremerek AHM MPX di wilayah Bandar Lampung.
Pengungkapan ini bermula adanya informasi yang diterima tim, terkait adanya peredaran oli palsu asal luar Lampung, namun didagangkan di Lampung.
Kemudian pada 26 Juni 2024, tim menemukan kendaraan truk Colt Diesel Z 9645 DA mencurigakan, yang terparkir di tepi jalan di Way Halim, Bandar Lampung.
Lalu tim memeriksa isinya, diketahui sedang mengangkut beberapa dus oli diduga palsu. Saat diinterogasi ke sopir dan kernet truk, mereka mengaku oli yang dibawa berasal dari Tangerang, Banten.
Dari keduanya, polisi kemudian melakukan pengembangan atas kepemilikan barang, ternyata di Tangerang ditemukan lokasi oli diproduksi dan dimuat.
Saat penggerebekan di Tangerang, didapati barang bukti berupa dus, oli kemasan, botol oli, peralatan yang digunakan untuk memproduksi, dan beberapa drum.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia