BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung mulai mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB), menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Provinsi Lampung. Dalam Pergub ini, masyarakat diwajibkan hidup dengan tatanan hidup baru, dan dapat berdampingan dengan Covid-19.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, daptasi kebiasaan baru ini diartikan sebagai kembalinya aktivitas dengan tatanan baru atau kebiasaan baru, sesuai protokol kesehatan. Pelaksanaan aktivitasnya, dengan melaksanakan protokol kesehatan yang bertujuan untuk memastikan, setiap aktivitas kegiatan diwajibkan menggunakan protokol kesehatan.
"Salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan kasus pada era adaptasi kebiasaan baru ini, minimnya protokol kesehatan dengan baik di masyarakat. Disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, menjadi kunci penting dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19," kata Chusnunia Chalim di Gedung Pusiban, Selasa (25/8/2020).
Wanita yang kerap disapa Nunik ini menjelaskan, pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kegiatan publik, merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Namun hal ini juga sangat sulit dilakukan, karena ini terkait dengan perilaku kehidupan individu manusia.
"Perubahan perilaku memerlukan waktu dan usaha yang cukup masif, agar dapat terbiasa dengan perilaku baru, yang berdampingan dengan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaha jarak, dan lainnya. Oleh karenanya, Pergub ini dibuat sebagai salah satu kebijakan pemerintah, untuk mendisiplinkan protokol kesehatan masyarakat disegala aktivitas," ujar Nunik.
Ada pun bagi masyarakat yang melanggar Pergub Nomor 45 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru ini, terdapat dua sanksi administratif dan sanksi paksa polisional. Untuk sanksi administratif, masyarakat akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, dan pencabutan tetap izin.
Kemudian untuk sanksi daya polisional, masyarakat yang melanggar Pergub ini akan diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum seperti, menyapu jalan, memungut sampah, push up, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya. Para pelanggar juga diwajibkan, untuk mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Untuk proses pengenaannya sendiri, dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (RLS/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
279
Lampung Selatan
22786
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia