Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Periksa Truk Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan Temukan 23 Paket Ganja, Pemilik Ditangkap di Surabaya
Lampungpro.co, 18-Nov-2024

Febri 105

Share

Barang Bukti Narkoba Saat Diamankan Polisi | Lampungpro.co/Dok Humas Polda Lampung

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 23 paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang bukti ganja tersebut, disita dari salah satu kendaraan truk boks dari jasa salah satu perusahaan ekspedisi, dengan tujuan penyeberangan ke Pulau Jawa.

"Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni telah memeriksa pada kendaraan truk boks paket ekspedisi bernomor polisi BM 9835 JU dan ditemukan barang bukti narkoba ganja tersebut," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Peristiwa itu bermula saat tim sedang melakukan pemeriksaan rutin di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kemudian tim mencurigaintruk paket ekspedisi tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, didapati dua paket kardus coklat, yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja ada 23 paket.

"Dari hasil temuan itu, tim langsung memintai dan mendalami keterangan sopir beserta kernet kendaraan tersebut, yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap seorang pegawai swasta bernama Husni (37) di wilayah Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dari pemeriksaan yang bersangkutan (Husni) hanya ditugaskan menerima paket ganja tersebut. Kami masih mendalami perkara, guna mengungkapkan jaringan narkoba ini," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.

Atas perkara tersebut, Husni langsung ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4078


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved