Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkara Bawon Gilingan Kopi, Pria Asal Air Naningan Tanggamus ini Tega Gebuk Tetangga Pakai Kayu
Lampungpro.co, 27-May-2021

Amiruddin Sormin 1455

Share

Pelaku saat di Mapolres Pulau Panggung. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Seorang petani berusia 35 tahun bernama Sum (35) warga Dusun Mekar Sari, Pekon Datar, Lebuay Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.Tersangka ditangkap atas persangkaan tindak pidana penganiyaan terhadap korbannya Lasimin (65), pemilik penggilingan kopi yang juga warga Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan.


Dari penangkapan itu terungkap, penganiayaan tersebut disebabkan kesalahpahaman antara tersangka dan korban terkait upah penggilingan kopi atau lazim disebut bawon. Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka Sum ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada 24 Mei 2021. Saat itu,  korban dipukul memakai kayu pada bagian kepala dan tangan.

"Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendekatan keluarga serta untuk menghindari konflik sosial maka  tersangka ditangkap dengan bantuan Kepala Pekon Datar Lebuay pada Rabu  25 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di rumahnya," ungkap Iptu Musakir, Kamis (27/5/2021).

Dalam perkara tersebut turut diamankan potongan kayu dan hasil visum luka korban korban akibat pukulan tersangka. Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (21/5) 2021) pukul 07.30 WIB di Dusun Mekar Sari, Pekon Datar Lebuay. 

Awalnya, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku datang ke penggilingan kopi milik korban dengan tujuan untuk menggiling kopi. Setelah selesai pekerjaan itu, korban memasukkan kopi tersebut ke dalam karung. Kemudian diikat dan ditimbang dan mengambil biji kopi seberat kurang lebih 2,5 kg dengan diwadahi menggunakan karung terpisah sebagai upah atau bawon.

Tidak lama kemudian terjadi perselisihan antara keduanya, karena pelaku emosi melihat korban langsung mengambil karung yang berisi kopi seberat 2,5 kg tersebut yang menurutnya ada kecurangan. Ketika itu pula pelaku langsung memukul menggunakan kayu bakar kearah kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, mengenai kepala korban dan korban jatuh tersungkur. Kemudian mencoba bangun dan langsung dipukul kembali oleh terlapor yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menangkis.

Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak, dan terlapor masih mengejar sampai di jalan umum. Sum langsung memukul kebagian kepala. Kemudian datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno langsung memegangi Sum untuk memisah keduanya. 

Kemudian saksi mengajak pelaku untuk mengikuti korban ke pabrik untuk menimbang kebali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh pelapor. Namun lagi-lagi pelaku memukul korban di bagian bibir dan mulut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kosong.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang dan retak di bagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggug," jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu menurut tersangka, dia mengakui pemukulan tersebut karena merasa korban mencuranginya saat membagi hasil atau upah gilingan. "Saya kesal dan khilaf karena dia curang, makanya saya pukul," ucap tersangka di Mapolsek Pulau Panggung.

Tersangka juga meminta maaf atas kesalahan tersebut sehingga menggiringnya ke dalam penjara. "Saya minta maaf ke Pak Lasimin sehingga atas perbuatan saya, dia mengalami luka,"  kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18654


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved