Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkara Hutang Berujung Penjara, Kejari Lampung Selatan Bebaskan Warga Jati Agung
Lampungpro.co, 16-Feb-2022

Febri Arianto 1956

Share

Kejari Lampung Selatan Saat Restorative Justice Warga Jati Agung | Lampungpro.co/Kejari

KALIANDA (Lampungpro.co): Seorang ibu rumah tangga bernama Susanti (36), warga Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Selasa (15/2/2022). Susanti merupakan tersangka penganiayaan, terhadap saudara kandungnya, dengan memukul kepala masalah hutang.

 


Penghentian penuntutan ini, berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ini terhadap perkara nomor PR -/L.8.11/Dsp.1/02/2022 pada Selasa 15 Februari 2022 pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penghentian perkara ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sebelumnya, tersangka dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-1 terhadap korban atas nama Resdiana.

"Sebelumnya pada 27 Januari 2022, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Polsek Jati Agung ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Saat itu, kami memediasi antara pelaku dan korban, kemudian sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan," kata Dwi Astuti Beniyati, dalam rilis yang diterima, Rabu (16/2/2022).

Perkara ini bermula, korban mempunyai hutang Rp1 juta kepada pelaku, kemudian terjadi perselisihan dan terjadi pemukulan antara pelaku ke korban. Karena tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Lalu perkara kami ajukan permohonan persetujuan, untuk dilakukan penghentian penuntutan. Ini karena terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Dei Astuti.

Beberapa kriteria untuk menerapkan restorative justice berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf b, ancaman pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP adalah dua tahun dan delapan bulan, tidak lebih dari lima tahun.

Dalam Pasal 4 ayat 1, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek. Salah satunya, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, yang dilindungi.

Kemudian ada kesepakatan perdamaian, dalam bentuk surat yang dibuat dan ditandatangani antara korban dengan tersangka. Pada intinya, para pihak masih ada hubungan keluarga, sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan tersangka membantu biaya pengobatan sebesar Rp15 juta. Kemudian kerugian yang ditimbulkan, tidak melebihi nominal Rp2,5 juta. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved