Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perkosa Anak di Bawah Umur, Empat Warga Jati Agung Lampung Selatan ini Diciduk
Lampungpro.co, 16-Apr-2020

Amiruddin Sormin 21742

Share

Keempat pelaku saat di tahanan Polsek Jati Agung, Kamis (15/4/2020). LAMPUNGPRO.CO

JATI AGUNG (Lampungpro.co): Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel) berhasil diringkus Polisi. Empat pelaku itu yakni, RS (18), M (27), AP (16) dan JP (15). Keempatnya, dibekuk jajaran Polsek Jati Agung, secara terpisah pada Rabu (12/4/2020).

Sebelumnya, keempat pelaku diduga melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, SL (15) di tempat kerjanya. Keempat pelaku melakukan aksi bejatnya secara bergantian, dengan hari dan waktu yang berbeda.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengungkapkan pelaku melakukan pemerkosaan dengan mengancam korban. Apabila tidak menuruti nafsu bejat mereka, para pelaku akan melakukan penganiayaan. "Sehingga, karna korban merasa takut, akhirnya tidak melawan. Mereka melakukan tindakan tak senonoh itu secara bergantian dengan waktu dan hari yang berbeda," ungkap Iptu Mayer, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo, Kamis (16/4/2020).

Perwira pertama itu melanjutkan, perlakukan bejat itu pertama kali dilakukan oleh RS, pada (19/3/2020) sekitar pukul 22.00 wib. RS melakukannya sebanyak dua kali, yakni pada (4/4/2020).

"Korban setiap harinya menginap di tempat kerjanya. Pelaku masuk ke dalam tempat kerja korban dengan cara mendorong pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terangnya.

Selanjutnya, tindakan pemerkosaan terhadap SL dilakukan oleh AP (16) pada (28/3/2020) sekitar pukul 00.00 WIB. AP melakukan hal yang sama, yaitu dengan mengancam korban. Kemudian, aksi bejat selanjutnya dilakukan oleh JP (15) sekitar pukul 5.00 wib lalu berikutnya dilakukan oleh M (27) pada (2/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Jati Agung, guna dilakukan penyelidikan dan penindakan," imbuhnya.

Setelah mendapat informasi akurat, tim yang Pimpin Kanit Reskrim Aipda Heri Supriyadi dan Kanit Intel Aipda Usnie Ari, meringkus keempat pelaku di tempat berbeda. "Pelaku pertama yang di amankan adalah saudara RS (18) di kediaman pelaku. Selanjutnya, berdasar keterangan RS, polisi  kembali meringkus tiga pelaku lainnya yang tengah berkumpul di bengkel," terusnya.

Menurut Iptu Mayer, keempat pelaku ternyata saling mengetahui aksi bejat pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban. "Ya mereka saling tahu. Saat ini, para pelaku telah digelandang ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah mengamankan para pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa pakaian, selanjutnya polisi membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan perawatan intensif. (HENDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

304


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved